SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTENNASIONAL

1. Jelaskan penngertian hukum internasional!
• Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas
berskala internasional
• Hukum internasional adalah sekumpulan asaa, kebiasaan internasional dan aturan
yang bersifat umum yang di hormati dan dipetuhi serta adanya kewajiban yang
mengukat terhadap negara-negara di dunia dan lembaga atau organisasi
internasional di dalam hubungan mereka dengan yang lain dalam pergaulan
masyarakat internasional.

2. Bandingkan pengertian hukum internasional menurut J.G.Starke dengan Mochtar
Kusumaatmadja
• Menurut J.G.Starke “hukum internasional mencakup 2 hal, yaitu kaidah hukum
yang berkaitan dengan fungsi lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi
internasional, hubungan mereka satu sama lain. Dan hubungan mereka dengan
negara-nbegara dan individu-individu dan kaidah hukum tertentu yang berkaitan
dengan individu dan badan-badan lain negara, sejauh hak-hak dan kewajiban
individu dan badan tersebut penting bagu masyarakat intenasional.”

• Menurut Mochtar Kusumaatmadja “hukum internasional adalah keseluruhan kaidah
dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas
negara, antar negara dan negara, negara dan subjek hukum lain bukan negara,
atau subjek hukum bukan negara satu sama lain”.


3. Jelaskan Perbedaan antara hukum publik internasional dan hukum perdata
internasional
• Hukum publik internasional adalah hukum internasional yang mengatur hubungan
antara satu negara dengan negara lainnya dalam hubungan internasional.

• Hukum perdata internasional adalah hukum internasional yang mengatur hubungan
hukum antar warga negara dari negara lain.


4. Menurut konsiderans resolusi majelis umum PBB No.2625 tahun 1970 ada 7 asas
utama dalam praktek hukum internasional. Sebutkan dan jelaskan!
a. Setiap negara tidak melakukan tindakan berupa ancaman agresi terhadap
keutuhan wilayah dan kemerdekaan negara lain.
• Asas ini menekankan bahwa dalam hubungan internasional, setiap negara
mempunyai kewajiban untuk tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militet
terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu bangsa, dan
tidak melakukan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan tujuan PBB. odan
agresi terhadap negara lain.
b. Setiap negara harus menyelesaikan masalah-masalah internasional dengan cara
damai
• Setiap negara diharapkan menyelesaikan masalah-masalah internasionalnya
dengan negara/ pihak lain dengan cara damai. Cara menyelesaikan masalah
iinternasional dapat dilakukan dengan negosiasi, mediasi, penyelidikan,
konsilasi, orbutrasi, dan penyelesaian yudisial.

c. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain
• Berdasarkan asas itu, tidak ada negar/ kelompok yang berhak menintervensi
negara lain mengenai urusan dalam dan luar negeri sebuah negara (baik
intervensi secara langsung maupun tidak langsing) dengan alasan apapun.
Apabila suatu negara melakukan untervensi maka hal itu merupakan kejahatan
dalam hukum internasional.

d. Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kerjasama dengan negara lain
berdasar pada piagam PBB.
• Negara berkewajiban untuk bekerjasama satu sama lain. Untuk negara harus
bekerjasama dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional. Negara
harus bekerjasama dalam mewujudkan hak asasi dan kebebasan manusia. Negara
harus bekerjasama dalam bidang ekonomi, sosial, kultural, dan perdagangan.
Negara-negara anggota PBB mempunyai kewajiban untuk mengambil bagian dan
tindakan untuk bekerjasama dalam organisasi PBB.

e. Asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri
• Setiap negara mempunyai hak untuk secara babas menetukan nasibnya tanpa ada
campur tangan dari pihak lain.

f. Asas persamaan kedaulatan dari negara
• Setiap negara mampunyai hak, kewajiban dan kedudukan yang sama dalam
komunitas inernasional. Persamaan kedaulatan meliputi aspek berikut :
1) Setiap negara mempunyai persamaan yudisial
2) Setiap negara mempunyai hak penuh terhadap kedaukatan
3) Harus menghormati kepribadian negara lain
4) Kemerdekaan politik negara lain tidak dapat diganggu gugat
5) Mempunyai kebebasan untuk memilih

g. Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban
• Asas ini menegaskan bahwa setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi
kewajiban sesuai dengan piagam PBB.

5. Jelaskan apa yang dimaksud subjek hukum internasional
• Subjek hukum internasional adalah pihak-pihak pembawa hak dan kewajiban hukum
dalam pergaulan internasional.
6. Menurut Starke ada 6 subjek hukum internasional. Sebutkan dan jelaskan!
a. Negara
Sejak lahirnya hukum internasional, negara sudah diakui sebagai subjek hukum
internasional. Hinggan sekarang masih ada anggapan bahwa hukum internasional
pada hakikatnya adalah hukum antar negara.

b. Tahta suci
Tahta suci merupak suatu subjek hukum dalam arti ang penuh. Karena itu
mempunyai kedudukan yang sejajar dengan negara.

c. Palamg Merah Internasional
Palang Merah Internasional berjedudukan di Jenewa. Kedudukan PMI sebagai
subjek hukum internasional lahir karena sejarah masa lalu walaupun dengan
ruang lingkup yang terbatas.

d. Organisasi Internasional
Kedudukannya sebagai subjek hukum internasional sudah tidak duragukan lagi.

e. Orang perseorangan (individu)
Individudapat dianggap sebagai subjek hukum internasional meskipun dalam
artian terbatas.

f. Pemberontak dan pihak yang bersengketa
Beberapa keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak
sebagai pihak yang bersengketa. Pengakuan terhadap gerakan pembebasan sebagai
subjek hukum internasional dianut oleh negara-negara dinua ketiga.

7. Istilah sumber hukum internasional memiliki makna formil dan material. Jelaskan
kedua makna tersebut!
• Sumber hukum dalam arti formil adalah dari mana kita mendapatkan atau
menemukan ketentuan –ketentuan hukum internasional

• Dalam arti material adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum
suatu negara.


8. Terkait sumberhukum formal ada 4 sumber hukum internasional yang digunakan oleh
MJ dalam mengadili perkara yang digunakan kepadanya. Sebutkan dan Jelaskan!
a. Perjanjian internasional
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar anggota
masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mewujudakan akibat hukum
tertentu. Perjanjian itu bisa disebut perjanjian internasional bila
perjanjian itu diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi anggota
masyarakat internasional.

b. kebiasaan internasional
kebiasaan internasional merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai
hukum. Agar kebiasaan internasional bisa menjadi sumber hukum internasional
ada 2 unsur yang harus dipenuhi, yaitu unsur material dan psikologis. Unsur
material menunjuk kepada adanya kebiasaan yang bersifar umum, unsur
psikologis menunjuk pada kenyataan diterimanya kebiasaan internasional
sebagai hukum.

c. prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
prinsip hukum umum adalah asas yang mendasari sistem hukum modern. Menurut
pasal 28 ayat 1 deklarasi prinsip-prinsip hukum internasional, asas hukum
merupakan suatu sumber hukum utama yang berdiri sendiri di samping sarjana
terkemuka.

d. keputusan pengadilan dan pendapat sarjana terkemuka
keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana terkemuka merupakan sumber
hukum subsider atau sumber hukum tambahan.

9. Starke membagi sumber hukum internasional menjadi 2 bagian, yaitu sumber hukum
utama (primer) dan sumber hukum tambahan (subsider) . sebutkan yang manakah
sumber utama dan tambahan!
a. Sumber hukum utama (primer)
• Perjanjian internasional
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar anggota
masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mewujudakan akibat hukum
tertentu. Perjanjian itu bisa disebut perjanjian internasional bila
perjanjian itu diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi
anggota masyarakat internasional.

• Kebiasaan internasional
kebiasaan internasional merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai
hukum. Agar kebiasaan internasional bisa menjadi sumber hukum internasional
ada 2 unsur yang harus dipenuhi, yaitu unsur material dan psikologis. Unsur
material menunjuk kepada adanya kebiasaan yang bersifar umum, unsur
psikologis menunjuk pada kenyataan diterimanya kebiasaan internasional
sebagai hukum.

• Prinsip hukum umum yang diakui bangsa-bangsa beradab.
prinsip hukum umum adalah asas yang mendasari sistem hukum modern. Menurut
pasal 28 ayat 1 deklarasi prinsip-prinsip hukum internasional, asas hukum
merupakan suatu sumber hukum utama yang berdiri sendiri di samping sarjana
terkemuka.



b. Sumber hukum tambahan (subsider)
• Keputusan pengadilan dan pendapat para saarjana terkemuka dari berbagai
negara

10. Kapankah MI dibentuk dan berkedudukan di mana?
• Pada tahun 1945 di Den Haag Belanda berdasarkan piagam PBB.

11. Sebutkan jumlah hakim MI masa jabatannya dan cara pemilihannya.
• Jumlah hakim MI, terdiri dari 15 hakimdua diantaranya merangkap ketua dan
wakil ketua. MI juga memungkinkan dibentuknya hakim ad hoc.
• Masa jabatannya 7 tahun
• Cara pemilihan, Hakim MI direkrut dari warga negara naggota yang dinilai
cakap dalam bidang hukum internasional.

12. Jelaskan fungsi MI
• Fungsi Mahkamah Internasional adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus
persengketaan yang subjeknya adalah negara.

13. Dalam menyelesaikan sengketa internasional MI hanya menyelesaikan kasus
sengketa yang subjeknya berupa negara. Negara manakah yang dimaksud (ada 3
negara). Sebutkan!
a. Negara Anggota PBB
Menurut pasal 35 ayat 1 statuta MI dan pasal 93 ayat 1 piagam PBB, negara
anggota PBB otomatis mempunyai hak untuk beracara di MI. Saat ini kurang
lebih ada 189 negara anggota PBB.

b. Negara Bukan Anggota PBB yang menjadi anggota statuta MI.
Negara Bukan Anggota PBB yang menjadi anggota statuta MI dapat beraccara di
MI. Asalkan memenuhi persyaratan yang diberikan oleh dewan keamanan PBB atas
dasar pertimbangan majelis umum PBB

c. Negara Bukan Anggota Statuta Mi
Negara yang masuk dalam kategori ini diharuskan mambuat deklarasi bahwa
tunduk pada semua ketentuan mahkamah internasional dan piagam PBB (pasal 94)

14. Apa yang dimaksud yurisdiksi MI
• Yurisdiksi MI adalah kewenangan yang dimiliki oleh MI yang bersumber pada
hukum internasional untuk menentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum.

15. Ada beberapa kemungkinan cara penerimaan MI dalam menyelesaikan sengketa para
pihak yang beracara di MI. Sebutkan dan jelaskan!
a. Perjanjian khusus
Para pihak yang bersengketa menyerahkan perjanjian khusus berisi subjek
sengeta dan pihak yang bersengketa


b. Penundukan diri pada perjanjian internasional
Para pihak telah menundukkan diri pada yurisdiksi MI sebagaimana terdapat
dalam isi perjanjian internasional di antara mereka. Kini setidaknya ada
300-an perja jian internasional yang menerima yurisdiksi MI mana kala
terjadi sengketa diantara peserta perjanjian.

c. Pernyataan penundukan diri negara peserta statuta MI
Negara yang menjadi anggota statuta MI yang akan beracara di MI menyatakan
tunduk pada MI. Di sini mereka tidak perlu membuat perjanjian khusus
terlebih dahulu.

d. Keputusan mahkamah internasional mengenai yurisdiksinya
Jika ada sengketa mengenai yurisdiksi Mi, maka sengketa dapat diselesaikan
dengan keputusan MI sendiri. Para pihak dapat mengajukan keberatan awal
terhadap yurisdiksi MI.

e. Penafsiran putusan
Yang mengharuskan MI untuk memberikan penafsiran jika diminta salah satu
ataupun kedua belah pihak yang beracara, yang sidasarkan pada pasal 60
statuta MI. Permintaan penafsiran dapat dilakukan dalam bentuk perjanjian
khusus antara pihak yang bersengketa/permintaan salah satu pihak yang
bersengketa.

f. Perbaikan putusan
Penundukan diri pada yurisdiksi MI dilakukan melalui pengajuan permintaan.
Syarat pegajuan permintaan tersebut adalah adanya fakta baru yang belum
diketahui MI ketika putusan tersebut dibuat.

16. Apa yang dimaksud ICC dan apa tujuannya?
• ICC merupakan mahkamah pidana internasional yang berdiri permanen berdasarkan
traktat multilateral. ICC bertujuan untuk mewujudkan supermasi hukum
internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional
dipidana.

17. Sebutkan jumlah hakim ICC, masa jabatan dan proses pemilihan hakimnya?
• ICC terdiri dari 18 orang hakim
• Masa jabatannya 9 tahun tanpa dipilih kembali
• Para hakim dipilih berdasarkan 2/3 (dua per tiga) suara majelis negara pihak
yang terdiri atas negara-negara yang telah meratifikasi statuta MI pasal 36
ayat 6 dan 9

18. Jelaskan bagaimana yurisdiksi yang dimiliki oleh MPI/ICC?
• Yurisdiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh MPI untuk menegakkan aturan
hukum internasional memutus perkata terbatas terhadap pelaku kejahatn berat
oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi statuta mahkamah
internasional.

5 komentar:

Jika ada pertanyaan atau sanggahan, teman-teman bisa mengisi kotak komentar ini. Mari budayakan berkomentar. Selain baik untuk blog sobat, baik juga untuk kesehatan kita :D