-
Pengertian Pers yang bebas dan bertanggung jawab;
Pers yang bebas dean bertanggung jawab adala bukan bebas sebebas-bebasnya. Bebas dan merdeka dapat diartikan terbebas dari segala tekanan, paksaan, atau penindasan dari pihak manapun termasuk pemerintah Negara atau pihak-pihak tertentu, sehingga pers bebas bereksresi tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun tetapi tidak mengabaikan etika, nilai-nilai, dan norma-norma yang berlaku, serta memegang teguh kode etik jurnalistik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pers juga harus mempertanggung jawabkan ekspresi dan karyanya agar kualitas terjamin.
-
Tujuan pembentukan dewan pers yang independen;
a. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. Mengkaji pengembangan kehidupan pers; -
c. Menentapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik;
d. Mempertimbangkan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat;
e. Mengembangkan komunikasi antarpers, masyarakat dan pemerintah;
f. Menfasilitasi organisasi-organisasi dalam menyusun aturan-aturan pers dan meningkatkan kualitas propesi kewartawanan;
g. Menginventaris data-data perusahaan pers.
-
Pengertian kode etik jurnalistik;
Kode etik jurnalistik adalah berasal dari bahasa inggris yaitu code dan codex untuk istilah latin yang berarti biki undang-undang, kumpulan sandi, dan susunan prinsip hidup masyarakat. Sedangkan etik dalam istilah Prancis disebut ethique, untuk bahasa latin disebut ethica dan untuk bahasa yunani disebut ethos. Sehingga dapat disimpulkan kode etik jurnalistik adalah aturan tata susila kewartawanan atau dapat dikatakan sebagai norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata karma penerbitan. Penyusunan kode etik dilakukan oleh kesatuan organisasi pers yang bersangkutan.
-
Aturan kode etik jurnalistik/kode etik wartawan Indonesia (min. 5);
a. Menyajikan berita secara berimbang dan adil;
b. Tidak melakukan tindak plagiat, tidak mengutip berita, tulisan, atau gambar, tanpa menyebut sumbernya;
c. Mengutamakan kecermatan dan kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri;
d. Menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak meyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum;
e. Menulis judul yang mencerminkan isi berita;
f. Meneliti kebenaran bahan berita dan memerhatikan kredibilitas serta kompetensi sebuah berita.
-
Kode praktik bagi media Pers/Jurnalistik (min.5);
a. Akurasi berita yang disampaikan;
- Dalam menyebarkan informasi, per wajib menempatkan kepentingan public di atas kepentingan individu atau kelompok
- Pers wajib membedakan antara komentar, dugaan, dan fakta, dll.
b. Cara-cara yang tidak dibenarkan dalam pemberitaan;
- Dokumen atau foto hanya bias diambil seizing pemiliknya
- Jurnalis tidak mencari informasi atau gambar melalui cara-cara yang tidak dibenarkan atau menggunakan dalih-dalih, dll.
c. Pornografi;
Pers tidak menyiarkan informasi yang diketahui menghina atau melecehkan perempuan. Dalam penelitian pornografi harus disesuaikan dengan perkembangan zaman dan keragaman masyarakat.
d. Diskriminasi;
Pers menghindari prasangka atau sikap merendahkan seseorang berdasarkan ras, warna kulit, agama, jenis kelamin atau kecenderungan seksual terhadap kelemahan fisik dan mental.
e. Sumber rahasia;
Pers memiliki kewajiban moral untuk melindungi sumber-sumber informasi rahasia atau konfidensial.
-
Kasus penyimpangan kode etik jurnalistik oleh media (min. 3 kasus);
a. Kasus 1: Dewan Pers menyatakan ada pelanggaran kode etik jurnalistik dalam peliputan kasus video porno mirip artis, khususnya saat meliput pemeriksaan Ariel dan Luna Maya di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, beberapa waktu silam.
b. Kasus 2: kasus Indi Rachmawati dan TV one dalam Makelar Kasus. Indi melakukan fabrifikasi dengan menghadirkan narasumber palsu yang disuap uang dengan isi berita nonfactual dan direkayasa.
c. Kasus 3: Pelanggaran kode etik oleh SILET, di mana skrip yang dibacakan pembawa acara, mengangkat komentar paranormal, dalam kasus meletusnya gunung berapi. Namun ternyata berita itu tidak benar, sehingga dikategorikan hoax atau berita bohong.
-
Penyelesaian tentang kasus penyimpangan;
Penyimpangan Kode Etik Jurnalistik dapat diselesaikan dengan 2 cara, yaitu:
a. Penyelesaian secara formal procedural;
b. Penyelesaian secara mandiri.
-
3 jalur dalam penyelesaian konflik;
a. Melalui pemenuhan hak jawab narasumber oleh media pers;
b. Jika masih tidak puas, narasumber dapat mengadu atau meminta bantuan kepada dewan Pers;
c. Jika salah satu pihak tetap merasa tidak puas dengan rekomendasi Dewan pers, mereka dapat menempuh jalur hokum ke pengadilan.
-
Hakikat kebebasan pers (UUD: pasal 28 1945 dan pasal 28 F 1945);
Hakikat kebebasan pers di Indonesia
a. Pasal 28 UUD 1945
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya yang ditetapkan dengan undang-undang”.
b. Pasal 28F UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari memperoleh, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
-
Aspek pembatasan kebebasan pers;
a. Aspek moral individu
Aspek moral berhubungan dengan kepekaan hati nurani. Apakah ia akan menurunkan berita yang hanya mempertimbangkan isi berita juga memerhatikan tanggung jawab moral pribadinya.
b. Kode etik profesi
Jika aspek pertama masih dilanggar, maka aspek pembatas berikutnya adalah kode etik. Dalam menjalankan profrsinya, insane pers harus memegang teguh kode etik sehingga tidak melewati batas yang seharusnya telah ditentukan.
c. Prinsip ekonomi dan bisnis
Media massa sekarang ini telah menjadi suatu bidang usaha yang banyak diminati. Hal ini dapat dimaklumi karena untuk menerbitkan sebuah media massa membutuhkan investasi yang besar.
d. Norma dann tata nilai dalam masyarakat
Masyarakat memiliki tata nilai dan norma-norma yang dipegang teguh dan dijunjung tinggi. Oleh karena itu, insane pers harus memerhatikan hal tersebut. Apabila itu tidak diperhatikan, maka tidak aka nada media yang mau memuatnya dan apabila hal yang demikian dimuat, akan diprotes oleh masyarakat karena tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dimasyarakat.
e. Undang-undang hukum pidana
KUHP merupakan aspek pembatas yang terakhir bila batasan-batasan di atas diabaikan. Hokum pidana tidak dapat diabaikan oleh praktiksi pers karena berakibat akan berurusan dengan aparat penegak hokum dan lebih jauh lagi dapat dipenjarakan.
-
Manfaat media massa;
Manfaat media massa dalam kehidupan sehari-hari:
a. Menambah pengetahuan;
b. Menambah wawasan;
c. Mendapatkan hiburan;
d. Menambah lapangan kerja;
e. Memperlancar bisnis/usaha melalui rubric iklan, dll.
-
Dampak penyalahgunaan pers;
Dampak penyalahgunaan kebebasan pers:
a. Bagi kehidupan pribadi
Penyalahgunaan kebebasan pers dan penyampaian informasi dapat merugikan reputasi atau nama baik orang yang diberitakan. Dalam kaitannya dengan konflik antaranggota masyarakat, kemungkinan opini publikterpengaruh oleh tulisan media massa.
b. Bagi kepentingan masyarakat
Akibat adanya penyahlagunaan kebebasan oleh pers, maka akan menyebabkan aksi demonstrasi yang akan berdampak pada pengguna jalan raya yang tidak berkepentingan dengan unjuk rasa tersebut, dll.
c. Bagi kepentingan Negara
Kredibilitas dan kualitas dari pemerintahan kadang tergantung dari informasi yang diberitakan oleh pers. Pengungkapan kritik terhadap pemerintah atau lembaga Negara dilakukan sangat tajam dan melebihi kewajaran tentu akan merugikan Negara dan bangsa. Terlebih lagi, jika yang disampaikan merupakan tulisan yang tidak berdasarkan fakta yang benar. Hal semacam itu menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, sehingga masyarakat acuh tak acuh pada program kerja pemerintah untuk kemajuan suatu Negara.
d. Bagi profesi wartawan
Penyalahgunaan kebebasan pers dank ode etik seorang jurnalis akan sangat merugikan wartawan di Indonesia. Ini akan menurunkan tingkat kredibilitan dan kualitan jurnalis di Negara tersebut, sehingga informasi kadang tidak dapat dipercaya oleh masyarakat.
-
Upaya pemerintah dalam mengendalikan kebebasan pers;
Seorang penguasa di suatu Negara memiliki kepentingan menjaga nama baik nama baik untuk mengambil simpati rakyat, agar posisinya tetap didukung oleh rakyat.sementara pers dalam menjalankan fungsi kontrol harus memberitakan secara objektif apa yang dilakukan oleh pemerintrah termasuk hal-hal yang menyimpang. Perselisihan tersebut biasanya akan memengaruhi kebijakan pemerintah dalam hal pengendalian pers. Pengendalian yang paling efektif adalah lewat pencabutan izin penerbitan pers. Sebagai contoh yang pernah dilakukan oleh pemerintah adalah pembredelan terhadap beberapa media massa karena isi tulisannya dianggap bertentangan dengan keinginan pemerintah.
-
Hubungan antara Pers, Masyarakat dan pemerintah dalam upaya pengendalian penyalahgunaan kebebasan pers.
a. Interaksi harus dikembangkan sekreatif mungkin untuk terciptanya tujuan pembangunan, yaitu kesejahteraan manusia dan masyarakat Indonesia seutuhnya.
b. Negara Indonesia berlandaskan Pancasila dimana berpaham pada keseluruhan dan keseimbangan baik diantara individu dan masyarakat, maupun antara berbagai kelompok sosialnya.
c. Antara pemerintah, pers dan masyarakat harus dikembangkan hubungan fungsional sedemikian rupa sehingga semakin menunjang tujuan bersama yaitu terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dalam NKRI.
d. Pers memang “lahir” di tengah-tengah masyarakat, sehingga pers dan masyarakat merupakan 2 hal yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
e. Pers bagi masyarakat adalah pengamat, guru, dan forum.
"Hi!..
BalasHapusGreetings everyone, my name Angel of Jakarta. during my
visiting this website, I found a lot of useful articles, which indeed I was looking earlier. Thanks admin, and everything."
Ejurnalism