Kode Domain Negara dan Dial Number

Kode Domain Negara

"US" = UNITED STATES
"AF" = Afghanistan
"DZ" = Algeria
"AD" = Andorra
"AI" = Anguilla
"AG" = Antigua and Barbuda
"AM" = Armenia
"AU" = Australia
"AZ" = Azerbaijan
"BH" = Bahrain
"BB" = Barbados
"BE" = Belgium
"BJ" = Benin
"BT" = Bhutan
"BA" = Bosnia-Herzegovina
"BV" = Bouvet Island
"IO" = British Indian Ocean Territory
"BG" = Bulgaria
"BI" = Burundi
"CM" = Cameroon
"KY" = Cayman Islands
"TD" = Chad
"CN" = China
"CC" = Cocos (Keeling) Islands
"KM" = Comoros
"CD" = Congo (Democratic Republic)
"CR" = Costa Rica
"CU" = Cuba
"CZ" = Czech Republic
"DJ" = Djibouti
"DO" = Dominican Republic
"EC" = Ecuador
"SV" = El Salvador
"ER" = Eritrea
"ET" = Ethiopia
"FO" = Faroe Islands
"FI" = Finland
"FX" = France (European Territory)
"TF" = French Southern Territories
"GM" = Gambia
"DE" = Germany
"GI" = Gibraltar
"GL" = Greenland
"GP" = Guadeloupe
"GT" = Guatemala
"GW" = Guinea Bissau
"HT" = Haiti
"VA" = Holy See (Vatican)
"HK" = Hong Kong
"IS" = Iceland
"ID" = Indonesia
"IQ" = Iraq
"IL" = Israel
"CI" = Ivory Coast (Cote D'Ivoire)
"JP" = Japan
"KZ" = Kazakhstan
"KI" = Kiribati
"KG" = Kyrgyzstan
"LV" = Latvia
"LS" = Lesotho
"LY" = Libya
"LT" = Lithuania
"MO" = Macau
"MG" = Madagascar
"MY" = Malaysia
"ML" = Mali
"MH" = Marshall Islands
"MR" = Mauritania
"YT" = Mayotte
"FM" = Micronesia
"MC" = Monaco
"MS" = Montserrat
"MZ" = Mozambique
"NA" = Namibia
"NP" = Nepal
"AN" = Netherlands Antilles
"NZ" = New Zealand
"NE" = Niger
"NU" = Niue
"KP" = North Korea
"NO" = Norway
"PK" = Pakistan
"PS" = Palestinian Territory
"PG" = Papua New Guinea
"PE" = Peru
"PN" = Pitcairn
"PF" = Polynesia
"PR" = Puerto Rico
"RE" = Reunion
"RU" = Russian Federation
"GS" = S. Georgia & S. Sandwich Isls.
"CA" = CANADA
"AL" = Albania
"AS" = American Samoa
"AO" = Angola
"AQ" = Antarctica
"AR" = Argentina
"AW" = Aruba
"AT" = Austria
"BS" = Bahamas
"BD" = Bangladesh
"BY" = Belarus
"BZ" = Belize
"BM" = Bermuda
"BO" = Bolivia
"BW" = Botswana
"BR" = Brazil
"BN" = Brunei Darussalam
"BF" = Burkina Faso
"KH" = Cambodia
"CV" = Cape Verde
"CF" = Central African Republic
"CL" = Chile
"CX" = Christmas Island
"CO" = Colombia
"CG" = Congo
"CK" = Cook Islands
"HR" = Croatia
"CY" = Cyprus
"DK" = Denmark
"DM" = Dominica
"TP" = East Timor
"EG" = Egypt
"GQ" = Equatorial Guinea
"EE" = Estonia
"FK" = Falkland Islands
"FJ" = Fiji
FR" = France
"GF" = French Guiana
"GA" = Gabon
"GE" = Georgia
"GH" = Ghana
"GR" = Greece
"GD" = Grenada
"GU" = Guam
"GN" = Guinea
"GY" = Guyana
"HM" = Heard and McDonald Islands
"HN" = Honduras
"HU" = Hungary
"IN" = India
"IR" = Iran
"IE" = Ireland
"IT" = Italy
"JM" = Jamaica
"JO" = Jordan
"KE" = Kenya
"KW" = Kuwait
"LA" = Laos
"LB" = Lebanon
"LR" = Liberia
"LI" = Liechtenstein
"LU" = Luxembourg
"MK" = Macedonia
"MW" = Malawi
"MV" = Maldives
"MT" = Malta
"MQ" = Martinique
"MU" = Mauritius
"MX" = Mexico
"MD" = Moldova
"MN" = Mongolia
"MA" = Morocco
"MM" = Myanmar
"NR" = Nauru
"NL" = Netherlands
"NC" = New Caledonia
NI" = Nicaragua
"NG" = Nigeria
"NF" = Norfolk Island
"MP" = Northern Mariana Islands
"OM" = Oman
"PW" = Palau
"PA" = Panama
"PY" = Paraguay
"PH" = Philippines
"PL" = Poland
"PT" = Portugal
"QA" = Qatar
"RO" = Romania
"RW" = Rwanda
"SH" = Saint Helena
"KN" = Saint Kitts & Nevis Anguilla
"PM" = Saint Pierre and Miquelon
"WS" = Samoa
"ST" = Sao Tome and Principe
"SN" = Senegal
"SL" = Sierra Leone
"SK" = Slovakia
"SB" = Solomon Islands
"ZA" = South Africa
"ES" = Spain
"SD" = Sudan
"SZ" = Swaziland
"CH" = Switzerland
"TW" = Taiwan
"TZ" = Tanzania
"TG" = Togo
"TO" = Tonga
"TN" = Tunisia
"TM" = Turkmenistan
"TV" = Tuvalu
"UA" = Ukraine
"GB" = United Kingdom
"UM" = USA Minor Outlying Islands
"VU" = Vanuatu
"VN" = Vietnam
"VI" = Virgin Islands (USA)
"EH" = Western Sahara
"YU" = Yugoslavia
"ZM" = Zambia
"LC" = Saint Lucia
"VC" = Saint Vincent & Grenadines
"SM" = San Marino
"SA" = Saudi Arabia
"SC" = Seychelles
"SG" = Singapore
"SI" = Slovenia
"SO" = Somalia
"KR" = South Korea
"LK" = Sri Lanka
"SR" = Suriname
"SE" = Sweden
"SY" = Syrian Arab Republic
"TJ" = Tajikistan
"TH" = Thailand
"TK" = Tokelau
"TT" = Trinidad and Tobago
"TR" = Turkey
"TC" = Turks and Caicos Islands
"UG" = Uganda
"AE" = United Arab Emirates
"UY" = Uruguay
"UZ" = Uzbekistan
"VE" = Venezuela
"VG" = Virgin Islands (British)
"WF" = Wallis and Futuna Islands
"YE" = Yemen
"ZR" = Zaire
"ZW" = Zimbabwe


DOMAIN
.com = komersil
.net = network
.org = Organisasi
.edu = Edukasi/ Pendidikan
.gov = pemerintahan
.mil = militer
.aero = komunitas aviasi global
.asia =regional pan-Asia / Asia Pasifik
.biz =situs lembaga bisnis
.cat = website dengan bahasa Catalunya
.coop = web lembaga koperasi
.info = web yang menyajikan informasi
.jobs = komunitas HRD
.fm = stasiun radio
.tv = stasiun tv
.mobi = konsumen, provider, dan layanan seluler
.name = individual
.museum = museum
.pro = web kalangan profesional tertentu, mis: ikatan dokter, persatuan pengacar, dsb
.tel = bisnis individual
.travel = entitas industri wisata dan travel, ,mis: biro perjalanan wisata


OPERATOR SELULER ISP
1.Telkomsel GPRS – Halo/Simpati/As
Dial Up Number : *99***1#
User Name : wap
Password : wap123

2.Indosat – Mentari – (Data)
Dial Up Number : *99***1#
User Name : indosat
Password : indosat

3.Indosat – IM3 – (Waktu)
Dial Up Number : *99***1#
User Name : indosat@durasi
Password : indosat@durasi

4.XL – Xplor/Bebas/Jempol (Data)
Dial Up Number : *99***1#
User Name : xlgprs
Password : proxl

5. Indosat
m2
Dial up Number: *99#
Name: sesuai yang di inginkan ( setelah melakukan proses registrasi)
password : sesuai yang di inginkan ( setelah melakukan poses regristrasi)

6.Indosat – IM3 – (Data)
Dial Up Number : *99***1#
User Name : gprs
Password : im3

7.Telkom Flexi – Classy/Trendy (Data)
Dial Up Number : #777
User Name : telkomnet@flexi
Password : telkom

8.Esia (Waktu)
Dial Up Number : #777
User Name : esia
Password : esia

9.Mobile 8 – Fren
Dial Up Number : #777
User Name : m8
Password : m8

BOLA VOLI INDOOR DAN PANTAI

Voli pantai adalah variasi dari bola voli, yang dimainkan di atas pasir. Dua tim yang dipisahkan oleh jaring memukul bola voli menggunakan lengan atautangan. Para pemain berusaha untuk memukul bola melawati atas jaring agar memasuki lantai di daerah lawan, serta harus mencegah bola jatuh di daerah mereka sendiri.
Voli pantai populer sebagai aktivitas rekreasi di tempat-tempat yang memiliki pantai berpasir yang luas, namun sering juga dimainkan di lapangan pasir yang bukan di pantai. Bahkan, olahraga ini populer di beberapa negara yang tidak berbatasan dengan laut, seperti Swiss. Olahraga ini termasuk olahraga yang dipertandingkan di Olimpiade, dan badan tertingginya adalah Fédération Internationale de Volleyball. Menurut peraturan resmi, voli pantai menggunakan dua orang dalam satu tim.

PERATURAN PERTANDINGAN BOLA VOLI INDOOR DAN PANTAI
PORDA IX/2003 INDRAMAYU


A. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Melaksanakan program kerja KONI Jawa Barat sebagai puncak kegiatan olahraga masyarakat Jawa Barat.
2. Melaksanakan program kerja Pengda PBVSI Jawa Barat dalam mendukung persiapan PON 2004.
3. Meningkatkan prestasi bola voli indoor/pantai di Jawa Barat.

B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
1. TEMPAT :
Tempat pelaksanaan voli Indoor/pantai dilaksanakan di Indramayu
2. WAKTU :
Tanggal 30 Juni s.d. 6 Juli 2002
3. LOKASI DAN JADWAL
Akan ditentukan kemudian.

C. KETENTUAN PERTANDINGAN BOLA VOLI INDOOR
I. PESERTA
1. Persyaratan atlet peserta mengacu kepada peraturan PORDA IX
2. Keabsahan atlet peserta mengacu kepada peraturan PORDA Jawa Barat No. 18/0.4/KPTS/I/1999 dan No.19/0.4/KPTS/1999
3. Tim peserta adalahi 8 (delapan) regu putra dan 8 (delapan) regu putri yang terdiri dari :

(1) Juara I putra dan putri PORDA VIII Bogor 1999
(2) Juara II putra dan putri PORDA VIII Bogor 1999
(3) Juara I putra dan putri dari empat wilayah yang melakukan babak kualifikasi PORDA.
(4) Tuan rumah PORDA IX (Kab. Indramayu)
(5) Untuk melengkapi delapan regu di atas di ambil dari satu regu putra dan putri dari Juara II tiap wilayah yang akan melakukan Play Off.

II. BABAK KUALIFIKASI PORDA
1. Pembagian daerah dan tuan rumah babak kualifikasi akan diterntukan dalam pertemuan antara Pengda PBVSI Jabar dengan Pengcab-Pengcab Bola Voli se Jabar yang akan digelar pada minggu ketiga bulan Desember 2002.
2. Pertandingan babak kualifikasi akan digelar pada bulan Januari 2003.



III. SISTEM PERTANDINGAN
1. Peserta dibagi dalam 2 (dua) Pool @ 4 regu.
2. Babak pendahuluan dengan setengah kompetisi.
3. Babak kedua Juara I dan II masing-masing Pool akan bertanding silang.
4. Babak ketiga (Final) pemenang Vs pemenang untuk posisi I dan II, dan kalah Vs kalah untuk posisi III.

IV. MEDALI
Medali yang disediakan :
• 2 medali emas
• 2 medali perak
• 2 medali perunggu

V. PERATURAN PERMAINAN
Peraturan yang dipergunakan adalah peraturan permainan Bola Voli internasional terbaru yang telah disyahkan oleh PP. PBVSI.

V. Hal-hal yang belum tercakup dalam peraturan pertandingan ini, akan dibicarakan dalam pertemuan teknik.

D. KETENTUAN PERATURAN PERTANDINGAN BOLA VOLI PANTAI/PASIR

I. PESERTA
1. Regu peserta terdiri dari 16 pasang putra dan 16 pasang putri.
2. 16 peserta putri dan 16 peserta putra teridir dari :
a. Tuan Rumah (2 pasan putra dan 2 pasang putri)
b. Juara I dan II PORDA VIII Bogor
c. Juara I, II dan III dari tiap wilayah yang lolos babak kualifikasi.

II. KEABSAHAN PESERTA/PEMAIN
1. Sama dengan voli indoor.
2. Keabsahan pemain akan ditentukan dalam pertemuan teknik.

III. Lokasi dan jadwal pertandingan akan ditentukan kemudian.

IV. BABAK KUALIFIKASI
1. Tiap daerah hanya diperkenankan mengirimkan sebanyak-banyakmya 2 regu putra dan 2 regu putri.
2. Pembagian wilayah dan tuan rumah babak kualifikasi akan ditentukan dalam pertemuan antara Pengda PBVSI Jawa Barat dan Pengcab-pengcab PBVSI pada minggu ketiga bulan Desember 2002.
3. Babak kualifikasi akan digelar pada bulan Januari 2003

V. SISTEM PERTANDINGAN
Sistem yang dipergunakan adalah Babak Gugur Ganda.

VI. MEDALI YANG DIPEREBUTKAN
• 2 Medali emas
• 2 Medali Perak
• 2 Medali Perunggu

VII. PERATURAN PERMAINAN
Peraturan yang dipergunakan adalah peraturan permainan Voli Pantai yang telah disyahkan dan dipakai oleh PP. PBVSI.

VII. LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercakup dalam perturan pertandingan ini akan dibahas dan ditentukan dalam pertemuan teknik.


Bandung, 25 Oktober 2002
PENGURUS DAERAH PBVSI JAWA BARAT
Ketua Bidang Pertandingan dan Kompetisi



ROBBY MAMARIMBING

Berawal dari sebuah kota yang bernaman Santa Monica, yang terletak di wilayah California, permainan bola voli pantai pertama kali dimulai pada tahun 1920-an. Permainan yang merupakan perkembangan dari permainan bola voli ini mulai mengembangkan sayapnya di wilayah Eropa dengan lamban. Penyebarannya ke wilayah- wilayah yang terdapat di benua Eropa mulai terlihat pada sekitar tahun 1930-an, sepuluh tahun setelah pertama kali diciptakan. Perkembangan permainan ini betul-betul berjalan dengan lamban. Hal ini dapat dilihat pada masa kepopulerannya. Permainan bola voli pantai ini baru mulai terkenal pada sekitar tahun 1980-an.


Brazil dan Amerika Serikat adalah dua negara yang selama berpuluh-puluh tahun telah berkecimpung dan mendominasi permainan bola voli pantai pada kelas internasional. Selain Brazil dan Amerika Serikat, belakangan ini Australia juga telah muncul sebagai negara terkuat yang ketiga dalam permainan bola voli ini. Beberapa negara yang lain, yang terletak di Eropa juga telah berusaha untuk terus mengembangkan potensi mereka.
Peraturan Dan Tehnik Bermain
Pada dasarnya, sebagian besar peraturan dan tehnik-tehnik yang terdapat pada permainan bola voli pantai sama dengan permainan bola voli dalam ruangan. Perolehan poin akan didapatkan oleh sebuah tim, jika tim tersebut berhasil menjatuhkan bola di area lawan. Atau, poin juga dapat diperoleh apabila tim lawan melakukan kesalahan atau pelanggaran. Kontak antara pemain dengan bola pun tidak boleh lebih dari 3 kali pukulan, sebelum bola tersebut berhasil melewati net dan meyeberang ke area lawan. Pada 3 pukulan tersebut harus dilakukan oleh pemain yang berbeda secara bergantian. Satu orang pemain tidak boleh melakukan kontak (memukul) bola lebih dari satu kali, sebelum bola tersebut dioper terlebih dahulu ke rekan pemainnya atau ke tim lawan. Perbedaan yang paling signifikan antara permainan bola voli pantai dengan bola voli dalam ruangan terletak pada lokasi dan jumlah pemain pada setiap timnya. Pada permainan bola voli dalam ruangan, lokasi yang digunakan untuk melangsungkan pertandingan berupa lapangan dengan permukaan yang keras. Sedangkan permainan bola voli pantai dimainkan di atas lapangan dengan lapisan pasir yang cukup tinggi. Yang kedua, pemain dalam setiap tim berjumlah 6 orang. Sedangkan pada permainan bola voli pantai, pemain dalam setiap tim hanya berjumlah 2 orang.


Selain dua perbedaan yang telah disebutkan diatas, berikut ini adalah beberapa perbedaan kecil lain yang terdapat dalam permainan bola voli pantai:
• Lapangan yang digunakan dalam permainan bola voli pantai memiliki ukuran yang lebih sempit jika dibandingkan dengan lapangan bola voli dalam ruangan. Jika pada lapangan bola voli dalam ruangan memiliki ukuran 9 x 9 meter (ukuran setengah lapangan), maka lapangan yang digunakan pada permainan bola voli pantai hanya berukuran 8 x 8 meter.
• Dalam permainan bola voli pantai tidak terdapat garis 3 meter.
• Jika seorang pemain bola voli pantai melakukan block, sedangkan block tersebut membentur net hingga terpental dan terjadi kontak dengan blocker tersebut atau dengan pemain pasangannya, maka kontak tersebut akan dihitung sebagai satu pukulan.
• Dalam permainan bola voli pantai, menyeberang ke area lawan melalui bawah net tidak dianggap sebagai sebuah pelanggaran, selama hal tersebut tidak mengganggu gerakan tim lawan.
• Dalam permainan bola voli pantai dikenal istilah Open-hand dinks, yaitu mengarahkan atau mengoper bola ke arah area lawan hanya dengan menggunakan ujung jari-jari. Dalam permainan bola voli dalam ruangan, tehnik ini diperbolehkan. Namun, tehnik ini adalah salah satu pelanggaran jika seseorang mempraktekkannya dalam permainan bola voli pantai.
• Servis pada permainan bola voli pantai dalam satu tim dilakukan secara bergantaian antara pemain yang satu dengan pemain yang lain. Namun, dalam permainan ini tidak diperlukan putaran pemain.
• Selain tidak terdapat seorang libero, dalam permainan bola voli pantai juga tidak diberlakukan sistem pergantian pemain seperti dalam permainan bola voli dalam ruangan.
• Biasanya, sebagian besar pemain bola voli pantai akan bermain tanpa menggunakan sepatu (barefoot). Hal ini dapat dilakukan berdasarkan keinginan pemain itu sendiri maupun berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.
• Permainan bola voli pantai dimainkan dalam 3 set. Tim pemenang adalah tim yang pertama kali menang dalam 2 set. Pertandingan pada setiap set akan berlangsung hingga 21 poin, pada dua set pertama. Dan pada dua set pertama ini terdapat 2 poin sebagai poin tambahan. Sedangkan pada set yang ketiga, permainan hanya akan berlangsung hingga 15 poin, dengan 2 poin tambahan.
• Permainan bola voli pantai menggunakan jenis bola dengan ukuran yang lebih besar dan lebih lunak daripada bola yang biasa digunakan dalam permainan bola voli dalam ruangan. Permainan bola voli pantai menggunakan bola dengan tekanan internal yang lebih rendah.

Isyarat Tangan
Penggunaan isyarat tangan adalah salah satu tehnik yang telah menjadi bagian dalam permainan bola voli pantai. Isyarat tangan adalah salah satu tehnik yang vital dan harus dimengerti oleh setiap pemain bola voli pantai. Hal ini karena isyarat tangan adalah salah satu langkah yang selalu digunakan untuk melakukan penyerangan maupun menentukan taktik permainan yang akan digunakan. Pemberian isyarat dengan tangan ini biasanya selalu dilakukan dengan menggunakan kedua tangan, dilakukan oleh rekan pemain yang sedang melakukan servis. Ketika memberikan isyarat tersebut, posisi tangan berada di belakang badan. Hal ini bertujuan agar tim lawan tidak dapat melihat isyarat tersebut. Isyarat tangan, kadang juga digunakan ketika rally sedang berjalan. Namun, hal ini tidak terlalu sering dilakukan.


Berikut ini adalah beberapa jenis isyarat tangan yang biasa digunakan dalam permainan bola voli:
• Closed Fist
Isyarat dengan menggunakan kepalan tangan ini menyatakan bahwa tidak perlu melakukan block pada sisi lapangan tersebut.
• One Finger
Maksud dari isyarat ini adalah agar pemain yang berperan sebagai blocker melakukan block terhadap spike dari tim lawan, dengan mengarahkan block tersebut di bawah garis atau ke arah spiker tim lawan.

• Two Fingers
Isyarat dengan menggunakan dua jari tangan menandakan bahwa blocker harus berusaha melakukan block, dan mengarahkan block tersebut ke sudut lapangan lawan (dengan arah menyilang).

• Open Hand
Isyarat tangan yang lain, yang biasa digunakan dalam permainan bola voli pantai adalah dengan posisi tangan terbuka. Posisi tangan terbuka ini artinya adalah blocker harus melakukan block sesuai dengan posisi set yang dilakukan oleh pemain dari tim lawan.
Beberapa Hal Lain
• Perhatikan jenis servis yang dikuasai oleh tim lawan.
• Jenis servis apa yang sulit dikendalikan oleh tim lawan.
• Jenis formasi yang digunakan oleh tim lawan.
• Perhatikan area lawan yang kosong atau dalam posisi lemah pertahanannya.
• Cari pemain dari tim lawan yang lemah tehnik pertahanannya.
• Perhatikan formasi block tim lawan, cari formasi block yang lemah.
• Perhatikan tehnik-tehnik permainan yang digunakan oleh setter.
• Amati bentuk cover yang digunakan oleh tim lawan.
• Perhatikan keadaan fisik para pemain dari tim lawan, tinggi badannya, dan kemampuan serta kecepatan lompatnya.
• Perhatikan kondisi stamina tim lawan.

Beberapa Tips Sebelum Bertanding

• Memantapkan tehnik-tehnik yang akan digunakan dalam pertandingan, baik tehnik menyerang maupun tehnik bertahan.
• Berusaha untuk menghilangkan atau meminimalisir kelemahan yang terdapat pada tim ketika melakukan latihan.
• Persiapkan fisik dengan baik, agar tetap berada dalam kondisi yang prima ketika bertanding.
• Pulihkan lelah tubuh setelah latihan dengan istirahat yang cukup.
• Memperkuat rasa percaya diri pada setiap pemain.
• Memberikan dorongan kepada rekan satu tim yang gugup ketika akan mengikuti pertandingan.
• Bila perlu, adakan rekreasi satu tim pada tiga hari sebelum pertandingan untuk menghilangkan rasa tegang.
• Pemain dapat memanfaatkan waktu 3 sampai 5 menit sebelum pertandingan untuk mempelajari kondisi area pertandingan, misalnya:
• Mempelajari keadaan lapangan dan batas-batasnya.
• Perhatikan tinggi net yang akan digunakan selama pertandingan.
• Menyesuaikan strategi permainan.
• Membangun semangat masing-masing dan tim.
• Melakukan pemanasan ringan, misalnya dengan melakukan latihan servis, set, dan pass untuk menghilangkan rasa gugup.

Lapangan, Waktu, dan Jumlah Pemain Bola Basket

Lapangan, Waktu, dan Jumlah Pemain Bola Basket
Permainan bola basket adalah persegi panjang dengan ukuran panjang lapangan yaitu 26 meter serta lebar lapangan yaitu 14 meter. Tiga buah lingkaran yang terdapat di dalam lapangan basket memiliki panjang jari-jari yaitu 1,80 meter.
Jumlah pemain dalam permainan bola basket adalah 5 orang dalam satu regu dengan cadangan 5 orang. Sedangkan jumlah wasit dalam permainan bola basket adalah 2 orang. Wasit 1 disebut Referee sedangkan wasit 2 disebut Umpire.
Waktu permainan 4 X 10 menit. Di antara babak 1, 2, 3, dan babak 4 terdapat waktu istirahat selama 10 menit. Bila terjadi skor yang sama pada akhir pertandingan harus diadakan perpanjangan waktu sampai terjadi selisih skor. Di antara dua babak tambahan terdapat waktu istirahat selama 2 menit. Waktu untuk lemparan ke dalam yaitu 5 detik.
Keliling bola yang digunakan dalam permainan bola basket adalah 75 cm - 78 cm. Sedangkan berat bola adalah 600 - 650 gram. Jika bola dijatuhkan dari ketinggian 1,80 meter pada lantai papan, maka bola harus kembali pada ketinggian antara 1,20 - 1,40 meter.
Panjang papan pantul bagian luar adalah 1,80 meter sedangkan lebar papan pantul bagian luar adalah 1,20 meter. Dan panjang papan pantul bagian dalam adalah 0,59 meter sedangkan lebar papan pantul bagian dalam adalah 0,45 meter.
Jarak lantai sampai ke papan pantul bagian bawah adalah 2,75 meter. Sementara jarak papan pantul bagian bawah sampai ke ring basket adalah 0,30 meter. Ring basket memiliki panjang yaitu 0,40 meter. Sedangkan jarak tiang penyangga sampai ke garis akhir adalah 1 meter.
Panjang garis tengah lingkaran pada lapangan basket adalah 1,80 meter dengan ukuran lebar garis yaitu 0,05 meter. Panjang garis akhir lingkaran daerah serang yaitu 6 meter. Sedangkan panjang garis tembakan hukuman yaitu 3,60 meter.




PENGERTIAN PENDIDIKAN
Pengertian Pendidikan Jasmani Pendidikan Jasmani Adalah Proses Pendidikan Melalui Aktivitas Jasmani Permainan Atau Olahraga Yang Terpilih Untuk Mencapai Tujuan Pendidikan Hakekat Pendidikan Jasmani Penjas Tidak Hanya Menekankan Pada
Arti Pendidikan Jasmani :

Pendidikan jasmani terdiri dari kata pendidikan dan jasmani, pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tatalaku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan sesorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan (KBBI, 1989), jasmani adalah tubuh atau badan (fisik). Namun yang dimaksud jasmani di sini bukan hanya badan saja tetapi keseluruhan (manusia seutuhnya), karena antara jasmani dan rohani tidak dapat dipisah-pisahkan. Jasmani dan rohanai merupakan satu kesatuan yang utuh yang selalu berhubungan dan selalu saling berpengaruah.

Pengertian Pendidikan Jasmani

Pendidikan Jasamani adalah suatu proses pendidikan seseorang sebagai perseorangan maupun angota masyarakat yang dilakukan secara sadar dan sistematik melalui berbagai kegiatan jasmani dalam rangka memperoleh peningkatan kemampuan dan ketrampilan jasmani, pertumbuhan kecerdasan dan pembentukan watak.

Pengertian Olahraga

Pengertian olahraga adalah suatu bentuk kegiatan jasmani yang terdapat di dalam permainan, perlombaan dan kegiatan intensif dalam rangka memperoleh relevansi kemenangan dan prestasi optimal.

Pengertian Olahraga (Menpora Maladi)

Olahraga mencakup segala kegiatan manusia yang ditujukan untuk melaksanakan misi hidupnya dan cita-cita hidupnya, cita-cita nasional politik, sosial, ekonomi, kultural dan sebagainya.

Olaharaga rekreasi adalah jenis kegiatan olahraga yang dilakukan pada waktu senggang atau waktu-waktu luang.

Kelebihan & Kekurangan Google

KELEBIHAN DAN KEKURANGANNYA
GOOGLE
KELEBIHAN (+)
1. Kecepatan dan kemudahan dalam mencari.
2. lebih canggih dengan fitur yang dimilikinya.
3. Tampilan yang sederhana.
4. Google merupakan satu-satunya mesin pencari yang memilki cach. Dengan adanya cache ini, si pencari dapat menghemat waktu pencarian, karena hasil pencarian yang akan ditampilkan.
5. Dapat mencari segala informasi seperti gambar, berita artikel, hiburan dll.
KEKURANGAN (-)
1. Dengan kelebihan yang dimilikinya, ternyata mesin pencari ini jadi bidikan para spamer untuk menampilkan iklan-iklan yang tidak diperlukan. Mereka memanfaatkan setiap celah yang ada pada sistem algoritma Google untuk memaksa iklan mereka tampil pada halaman terdepan. Maka, pencarian pun terasa tergangggu.
YAHOO
KELEBIHAN (+)
1. Adanya fitur e-mail yang banyak disukai oleh orang-orang.
2. Kecepatan dan kemudahan dalam mencari.
3. Fiturnyanya yang komplit.
4. Yahoo juga menyediakan salah satu fungsi yaitu katalog web. Link ke menu bantuan (help) juga dapat dikenali dengan baik di halaman login dengan keterangan yang cukup jelas.
KEKURANGAN (-)
1. loadingnya membutuhkan waktu yang lama
MSN (Microsoft)
KELEBIHAN (+)
1. mampu mencari video, musik, gambar, dan beragam format file spesial.
KEKURANGAN (-)
1. pencarian. Dibutuhkan waktu yang lama sampai hasil ditampilkan di halaman MSN.
2. Pengguna juga sulit membedakan antara iklan dan bukan iklan pada halaman pencariannya. Penampilan iklan hanya dibedakan dari hasil asli melalui sebuah titik di depannya.
ALTAVISTA
KELEBIHAN (+)
1. keunggulan dalam hal pencarian halaman web, video, gambar, MP3, dan file audio lainnya. Dalam pencarian berita pun Altavista mampu mencari berita teraktual.
2. Altavista mampu menetapkan berapa umur maksimal yang akan ditampilkan.
KEKURANGAN (-)
1. Dalam hal pencarian data yang kurang bagus. Sering kali mesin pencari ini menampilkan hasil yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan tema yang dicari.
ALLTHEWEB
KELEBIHAN (+)
1. Kemudahan dalam mencari.
2. Tampilan yang sederhana seperti Google.
3. Alltheweb langsung menyediakan fungsi untuk pencarian berita, musik, gambar, dan video.
4. Menu bantuan terlihat jelas, dan di dalamnya tersedia sejumlah opsi bantuan yang banyak, sehingga sekali lagi kemudahan tampak bagi si pengguna.
KEKURANGAN (-)
1. Pencarian yang lama dibandingkan dengan mesin pencari lainnya.
2. Halaman pencarian hanya dibatasi dengan sebuah garis sehingga membingungkan si pengguna.
3. Pada link-link yang tidak berguna terkadang masih terlihat dalam beberapa hari, sehingga terlihat kurang aktual. Hal ini menunjukan tidak cepatnya Allltheweb melakukan update.
ASK.COM
Dulu namanya adalah Ask Jeeves (Jeeves adalah karikatur eksekutif pria yang lihai menjawab segala pertanyaan). Situs ini bisa menjadi alternative sebab masih bisa menemukan situs yang terkubur akibat spam di jejaring mesin pencari lainnya.
KELEBIHAN (+)
1. Keunggulan utamanya adalah ia akan mencari situs penyedia jawaban untuk pertanyaan anda.
LYCOS
KELEBIHAN (+)
1. Lycos mampu mencari data dengan cepat dan ini merupakan kelebihannya.
2. Dalam hal pencarian cepat.
3. Lycos menyediakan fungsi “Fun Search” yang lebih diperuntukkan bagi kalangan remaja. Ini sangat membantu bagi kalangan yang membutuhkan gosip dan lagu terbaru dari para selebritis pujaan.
4. Lycos juga menampilkan 50 pencarian terbesar di halaman depannya.
KEKURANGAN (-)
1. Untuk mencari berita-berita aktualnya, pengguna harus masuk ke bagian site map karena berita-berita tersebut tidak ditampilkan di halaman depan.
2. Sering tidak spesifik karena datanya kebanyakan masih mengambil data dari mesin pencari Alltheweb yang tergolong paling lamban dalam pencarian data.





Kelebihan Dan Kekurangan Search Engine
Diposkan oleh Cell On 7:42:00 PM
Saat kita mencari data di web tak lepas dari jasa search engine. Kadang, daripada menghapal namasitus yang sangat banyak di dunia, orang lebih senang memakai jasa ini.

Masing-masing search engine mempunyai metode tersendiri untuk memperlihatkan hasil pencariannya. Google mempunyai apa yang disebut Google API. Begitu juga Yahoo. API tersebut biasanya memanfaatkan teknologi webservice untuk komunikasi datanya.

Tak dapat dipungkiri, search engine telah banyak membantu kita. Tapi ada juga masalah yang kadang terjadi akibat search engine. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan search engine:

* Kelebihan

* Search engine memudahkan pencarian data relevan. Jika kita mengetikkan kata kunci tertentu, search engine akan berusaha mencari data paling cocok sesuai dengan APInya masing-masing.
* Mendukung web-service. Fitur ini untuk pengembang software. Dengan mengetahui web-service suatu search engine, kita tidak perlu membuat search engine sendiri untuk membuat aplikasi yang support pencarian di web. Contohnya adalah browser firefox, Yahoo Messenger atau flock. Aplikasi-aplikasi tersebut support pencarian.
* Search engine mengindex suatu halaman secara berkala. Jadi, bila suatu website diupdate search engine akan mengetahuinya.
* Saat ini search engine juga support localized search. Yaitu pencarian berdasarkan lokasi pengunjung. Contohnya adalah google, jika anda mengetik google.com di indonesia, maka akan redirect ke google.co.id.
* Cepat diakses. Search engine biasanya didesain simpel agar cepat diakses. Hasil pencarian pun juga cepat muncul karena memakai caching.

* Kekurangan

* Kecepatan index dan kecepatan berkembangnya web yang tak sebanding. Saat ini berbagai website banyak bermunculan, jika kecepatan index search engine tidak ditingkatkan maka tak mungkin search engine bisa mengindex semuanya.
* Kadangkala search engine tidak menampilkan hasil yang diinginkan. Search engine selalu berusaha menampillkan hasil yang relevan. Tetapi kadang kala tetap memperlihatkan hasil yang tidak relevan.
* Munculnya orang-orang yang melakukan link-spamming. Yaitu melakukan spamming link untuk meningkatkan posisi mereka di search engine.
* Tidak bisa mengindeks halaman tertentu. Beberapa website yang memakai konten dinamis tidak bisa diindex. Biasanya website seperti ini dihalangi oleh form yang mengharuskan inputan





CARA MENGGUNAKAN GOOGLE

Sebagian besar dari kita atau bahkan semuanya sudah mengenal Google sebagai search engine yang sangat anadal dalam melakukan pencarian. Biasanya dalam melakukan sebuah pencarian kita hanya memasukkan text atau frasa dan kemudian diikuti klik tombol search. Memang dari cara tersebut kita bisa mendapatkan hasil yang akan kita cari tetapi apakah dari cara tersebut kita mendapatkan hasil yang benar-benar relevan dengan apa yang akan kita cari. Nah permasalahan disini adalah bagaimana caranya agar input yang kita cari benar-benar atau mendekati relevan.
Sebelumnya mari kita lihat bagaimana sebuah search engine melakukan retrieve terhadap informasi di dunia internet, terdapat beberapa metode yang digunakan diantaranya :
1. Exact Matching (Boolean)
2. Ranking by similarity to query (vector space model)
3. Ranking of matches by importance of documents (PageRank)
4. Combination Methods
Metode apakah yang digunakan oleh Google? ya yang digunakan adalah metode keempat. Google memang menyediakan teknik pencarian agar kita dalam melakukan pencarian mendapatkan hasil yang optimal dan relevan dengan apa yang akan dicari. Berikut ada beberapa caranya :
1. Untuk menemukan sebuah file kita dapat membatasi pencarian hanya kepada tipe file tersebut dengan mengetik text_pencarian filetype:ext contohnya kita ingin melakukan pencarian tutorial meningkatkan trafik blog dalam format pdf maka ketik tutorial meningkatkan trafik blog filetype:pdf. Pencarian dengan cara ini juga bisa dilakukan dengan filetype lain seperti xls, doc dan lain-lain.
2. Untuk mencari definisi dari sebuah istilah kita dapat menggunakan define:term. Contohnya adalah pada saat kita ingin mencari definisi dari search engine optimization maka dapat langsung mengetikkan define:search engine optimization.
3. Untuk yang berkecimpung di bisnis internet maka diperlukan informasi tentang nilai tukar rupiah terhadap dollar atau sebaliknya maka dapat menggunakan n mata_uang1 in n mata_uang2. Contohnya adalah ketika kita ingin mengetahui nilai 120$ dalam kurs rupiah maka ketik 120 USD in IDR, pencarian seperti ini bisa digunakan untuk mata uang mana saja.
4. Bagi yang hobi menonton film belum sreg rasanya jika belum membaca resensi film tersebut maka bisa digunakan movie:text_pencarian untuk menemukan resensi film yang lengkap. Contohnya jika kita ingin mencari resensi dari film Awake maka dapat mengetikkan movie:awake.
5. Untuk yang rada-rada males dalam melakukan perhitungan maka dapat menggunakan n1 operator n2. untuk dapat melihat list lengkap dari operator dapat dilihat disini Kita juga dapat melakukan perhitungan kompleks seperti menghitung 2log(4).
6. Untuk menemukan informasi secara lengkap daftar dari keseluruhan halaman web dari suatu situs maka dapat menggunakan site:situs.com/net/co.id/info/biz. Contohnya ketika ingin mengetahui keseluruhan halaman web dari situs ini maka dapat mengetikkan site:emfajar.net.
7. Untuk mengetahui atau memeriksa daftar dari situs-situs yang merujuk situs yang bersangkutan maka dapat menggunakan link:situs.com/net/co.id/info/biz. Contoh nya untuk mencari daftar situs mana saja yang link ke situs ini maka dapat mengetikkan link:emfajar.net.
8. Untuk mengetahui situs-situs yang menyajikan informasi buku yang dicari maka dapat menggunakan books tema buku. Contohnya jika kita ingin melakukan pencarian terhadap buku beginning joomla yaitu cara-cara membangun situs dengan CMS joomla maka dapat mengetikkan books beginning joomla.
Teknik tersebut digunakan untuk membantu agar pencarian kita di mesin pencari Google lebih efektif dan lebih mendapatkan hasil yang relevan. Nah dari cara-cara tersebut mungkin dari teman-teman ada yang mau menambahkan lagi teknik pencarian tersebut? Sebenarnya juga ada cara mudah yaitu menggunakan Google Advanced Search tapi kan sebaiknya kita menjadi lebih tahu juga sedikit trik-trik dari pencarian di Google.

Kesimpulan

Saking disukai semua orang, Google memperoleh Webby Awards tiga kali berturut-turut, terakhir untuk kategori Best Practices. Apa saja praktik Google yang layak ditiru?
Pertama, Google menjadi favoritas massa karena sederhana dan jalan. Sayang sekali, banyak sekali situs yang tidak jalan. Desain minimalis Google perlu diteladani. Dalam menyusun halaman depan, pertimbangkan seberapa banyak informasi yang Anda miliki, dan juga seberapa banyak informasi yang cukup penting dan layak disajikan. Hanya tonjolkan sedikit saja yang penting, lalu sembunyikan, kecilkan, redupkan yang lain. Bantu pemakai mencari informasi di situs Anda, jangan malah membuat mereka bingung dengan menyodorkan semua yang Anda punyai sekaligus.

Kedua, Google tidak terjerumus dalam usaha-usaha komersialisasi yang mengganggu pemakai. Katakanlah banner, atau “lelang keyword” seperti Goto.com, atau pengotoran dengan link-link dari afiliasi, partner, “fitur-fitur” tambahan, dsb. Semuanya hanya memperberat halaman, dan itu dihindari Google.

Do'a Acara Resmi

BISMILLAHIRABBIL ALAMIN
 Alhamdulillahirabbil alamin …..

Hadirin dan hadirat yag kami hormati marilah kita berdo’a kepada ALLAH SWT. Agar ALLAH memberkati kita semua.

 Ya Allah ya tuhan kami yang maha pemurah lagi maha penyayang, puji syukur kami haturkan atas karunia dn hidayah-Mu, sehingga saat ini kami telah melaksanakan lomba MIPA Tingkat Kabupaten di sekolah kami.
 Ya Allah ya tuhan kami yang maha perkasa lagi bijaksana, sesungguhnya aku memohonkan kepada-Mu, iman, kesehatan, eimanan yang meleka dalam akhlak yang baik, kesejahteraan, kasih sayang darimu, sert ampunan dan ridha-Mu.
 Ya Allah ya tuhan kami yang menguasai langit dan bumi, aku memohonkan kepada-Mu atas nikmayang tak pernah berhenti, kesejukan mata yang tak pernah putus, kekuatan iman untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Mu, dan jauhkanlah kami dari kesulitann yang membahayakan dan fitnah yang menyesatkan.
 Ya Allah ya tuhan kami yang maha suci lagi maha agung, hiasilah hidup kami dengan perhiasan iman dan jadikanlah kami termasuk orang yang mendapat petunjuk.
 Ya Allah ya tuhan kami yang maha adil lagi maha bijaksana, hindarkanlah kami dari sifat-sifat tercela, dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusu’, dari jiwa yang tidak pernah puas dan tidak pernah terkabulkan.
 Ya Allah ya tuhan kami yang maha pengampun lagi maha

Sistem Ekonomi Indonesia

Assalamualaikum wr. wb

Dengan mengucap Syukur Alhamdulillah. Bahwasanya kami telah
dapat membuat makalah sistem ekonomi pancasila walaupun tidak sedikit hambatan dan kesulitan yang saya hadapi, tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah SWT.

Walaupun demikian, sudah barang tentu makalah ini masih terdapat kekurangan dan belum dikatakan sempurna karena keterbatasan kemampuan saya. Oleh karena itu saran dan kritik yang bersifat membangun dari semua pihak saya harapkan agar dalam pembuatan makalah di waktu yang akan datang bisa lebih baik lagi.
Harapan saya semoga makalah ini berguna bagi siapa saja yang
membacanya.

Wabilahi Taufiq walhidayah Wasalamualaikum wr.wb.







Penyusun























DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar isi

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan masalah

BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian sistem ekonomi pancasila
B .Kelebihan dan kekurangan sistem ekonomi pancasila

BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
B. Saran

BAB IV PENUTUP

DAFTAR PUSTAKA






PENDAHULUAN
Tak kenal maka tak sayang. Peribahasa tersebut tampaknya cocok juga untuk diterapkan pada Sistem Ekonomi Pancasila (selanjutnya akan disingkat dengan SEP). Meskipun usia SEP setua usia Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, selama ini SEP lebih merupakan pengertian daripada penerapan, itupun lebih merupakan pengertian implisit daripada eksplisit.
Perjalanan SEP baik dari segi pengertian maupun dari segi penerapan sejak, tahun 1945, memang tersendat-sendat. Intelektual Indonesia baru mulai serius memikirkannya pada tahun 1980 dalam seminar nasional yang diselenggarakan leh Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada. Namun demikian, setelah seminar nasional tersebut selesai, tidak ada kelanjutannya lagi. Di bawah pemerintah Orde Baru, yang berkuasa di Indonesia selama 32 tahun, SEP nyaris “mati suri”. SEP hanya diakui secara de jure, dijadikan dasar tulisan GBHN bidang ekonomi. Tetapi, secara de facto SEP tidak pernah diterapkan. Tidak jelas sistem ekonomi apa yang diterapkan selama era Orde Baru, ada yang menyebutnya “kapitalisme malu-malu”, atau “segalanya dapat diatur”, bahkan ISEI sendiri dalam kebingungannya menamakan sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia sebagai “mengambang terkendali” dala, kongresnya di Padang yang lalu diganti menjadi “mengambang terkelola” dalam kongresnya di Medan. Ketidakjelasan ini ternyata telah mengarah kepada pendiskreditan SEP. ada yang mengira bahwa SEP adalah sistem “sama rata sama rasa”, dan bahkan tidak sedikit yang menyalahkan SEP sebagai penyebab tetap miskinnya Indonesia setelah setengah abad merdeka.
Dengan berakhirnya era Orde Baru, pemikiran tentang Sep kembali dimunculkan di kalangan intelektual. Pada 12 Agustus 2002, UGM mempelopori pendirian Pusat Studi Ekonomi Pancasila. Namun demikian, perlu digarisbawahi di sini bahwa pemunculan kembali pemikiran tentang SEP terjadi pada saat generasi sudah berganti, pada saat kondisi masyarakat sudah berubah, pada saat pemikiran tentang SEP tidak memiliki kecukupan awalnya lagi, pemikiran awal tentang SEP sudah tidak memadai lagi.








Latar Belakang
Globalisasi mempunyai 2 pengertian pertama, sebagai deskripsi/definisi yaitu proses menyatunya pasar dunia menjadi satu pasar tunggal (borderless market), dan kedua, sebagai “obat kuat” (prescription) menjadikan ekonomi lebih efisien dan lebih sehat menuju kemajuan masyarakat dunia. Dengan dua pengertian ini jelas bahwa menurut para pendukung globalisasi “tidak ada pilihan” bagi setiap negara untuk mengikutinya jika tidak mau ditinggalkan atau terisolasi dari perekonomian dunia yang mengalami kemajuan sangat pesat.
Benarkah pilihannya hanya dua sebagaimana dikemukakan paham Neo-liberalisme? Benarkah tak ada hak sama sekali bagi setiap negara untuk “berbeda” dengan menerapkan sistem ekonomi yang sesuai sistem nilai dan budaya negara-negara bersangkutan? Arthur Mac Ewan membantah keras pandangan “tidak ada pilihan” ini dengan secara tegas menyatakan:
Contrary to the claims of its proponents, there are alternatives to the neo-liberalism course, and these alternatives are far preferable in term of immediate and long term consequences (Mac Ewan 1999:8)
Lebih tegas lagi pernyataan James Petra dan Henry Veltmeyer dalam Globalization Unmasked bahwa “globalization is neither inevitable nor necessary” (Petras & Veltmeyer 2001:12)
Dan sebagaimana kita ketahui bahwa. Ada suatu sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia yang tak lain adalah Sistem Ekonomi Pancasila.Dan sebagaimana kita ketahui juga bahwa banyak masyarakat yang telah menyalah artikannya, oleh karena itu kami akan mengupas secara jelas Sistem Ekonomi Pancasila.

Rumusan Masalah
1. Apa Sistem Ekonomi Pancasila itu?
2. Apa Kelebihan & Kekurangan Sistem Ekonomi Pancasila?



EKONOMI PANCASILA
Apa Sistem Ekonomi Pancasila Itu?



Mengenang Tiga Tahun Kepergian Prof. Mubyarto
Dicetuskan oleh Soekarno-Hatta, didengungkan kembali oleh Emil Salim dan di kembangkan oleh Mubyarto. Meski bukan yang pertama dan yang satu-satunya, tapi di tangan beliaulah Ekonomi Pancasila berkembang dan menemukan bentuknya. Tak heran jika nama Mubyato ini kemudian lekat dan identik dengan Ekonomi Pancasila. Begitupun sebaliknya.
Tanggal 24 Mei tahun ini tepat tiga tahun kepergian beliau. Ekonomi Pancasila adalah jejak intelektual yang beliau tinggalkan. Perjalanan intelektualnya di awali dengan menyelesaikan gelar sarjananya pada Fakultas Ekonomi, Universitas Gadjah Mada (1959). Gelar Master di Vanderbilt University (1962) dan Doktornya di selesaikan di Iowa State University (1965).
Selama hidupnya, beliau aktif di berbagai kegiatan dan organisasi. Di dunia teoritisi beliau adalah dosen di Fakultas Ekonomi Unversitas Gadjah Mada. Dunia praksisi beliau tekuni dengan aktif di lembaga/pusat studi, termasuk pernah menjabat sebagai anggota MPR-RI. Di tahun 1979 beliau di tetapkan sebagai Guru Besar Ekonomi pada almamaternya..
Konsistensi beliau untuk memperjuangkan Ekonomi Pancasila terlihat dari dibentukan Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP) di Universitas Gadjah Mada tanggal 12 Agustus 2002. PUSTEP UGM mengadakan kajian-kajian teoritis maupun praksis sebagai bahan menyusun prinsip-prinsip umum menjalankan Ekonomi Pancasila,yaitu rumusan konkrit bagaimana bekerjanya ekonomi Pancasila (Mubyarto, 2003). Di lembaga ini beliau menjabat sebagai kepala.
***

Berawal dari kegelisahan terhadap perkembangan dan implementasi ilmu ekonomi. Beliau merasa bahwa hubungan antara ekonomi dan keadilan sangatlah jauh. Terlebih jika melihat yang tejadi di sekitar, yaitu kebijakan ekonomi yang di tempuh oleh banyak negara, termasuk Indonesia (Mubyarto,1981).
Dalam implementasi ekonomi neoklasik terbukti tidak mampu menyelesaikan permasalahan ekonomi. Bahkan dituding menjadi penyebab munculnya permasalahan baru. Berbeda jauh dengan teorinya yang diajarkan di institusi pendidikan.

Teori ekonomi yang berkembang lahir pada abad 18 dalam suasana keinginan adanya kebebasan (liberalisme) di dunia barat (Mubyarto,1980). Menafikan peran agama dan mengabaikan peran ilmu sosial lainnya.
Indikasi kegagalan ekonomi neoklasik diantaranya terlihat dari relevansi teorinya yang hanya sesuai dengan sebagian kecil perekonomian dan untuk konteks Indonesia teori ekonomi klasik lebih berkembang sebagai seni daripada sebagai ilmu (Mubyarto, 1979). Teori ekonomi sosialis sebagai altermatif pun terbukti tidak berdaya melawan dominasi perkembangan terori ekonomi neoklasik ini.
Semangat beliau untuk membangun teori ekonomi yang lebih realistik, manusiawi tanpa meninggalkan nilai lokal bangsa Indonesia kemudian tertuang dalam konsep Ekonomi Pancasila. Konsep ini lahir di bumi Indonesia, digali dari filsafat bangsa Indonesia dan kemudian dianggap paling tepat mengarahkan perjalanan bangsa Indonesia menuju masarakat adil dan makmur (Mubyarto,1980).
Ekonomi pancasila di definisikan sebagai sistem ekonomi yang di jiwai ideologi Pancasila yang merupakan usaha bersama yang berasaskan kekeluagaan dan kegotongroyongan nasional. Memiliki lima ciri :

1. Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial dan moral.
2. Kehendak kuat dari seluruh masyarakat ke arah keadaan kemerataan sosial (egalitarianisme), sesuai asas-asas kemanusiaan.
3. Prioritas kebijakan ekonomi adalahpenciptaan perekonomian nasionalyang tangguh yang berarti nasionalisme menjiwai tiap kebijakan ekonomi.
4. Koperasi merupakan saka guru perekonomian dan merupakan bentuk paling kongkrit dari usaha bersama.
5. Adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dengan desentralisasi dengan pelaksanaan kegiatan ekonomi untuk menjamin keadilan nasional.
***


Keberadaan Ekonomi Pancasila ini pun tidak perlu dibatasi hanya oleh dua kutub saja tetapi dapat diluarnya . Sistem Ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi campuran yang mengandung pada dirinya ciri-ciri positif dari kedua sistem ekstrim yang dikenal yaitu kapitalis-liberalis dan sosialis-komunis (Mubyarto, 1980). Berbeda dengan ekonomi peraturan yang jelas antitetikal dengan makna Ekonomi Pancasila sebagai wadah berkembangnya manusia Indonesia seutuhnya. Dalam Ekonomi Pancasila, satu sumber legitimasi diambilnya tindakan pengaturan dalam pembatasan kebebasan usaha adalah adanya ekses negatif dari setiap tindakan (Mubyarto, 1981).
Peranan unsur agama sangat kuat dalam konsep Ekonomi Pancasila. Karena unsur moral dapat menjadi salah satu pembimbing utama pemikian dan kegiatan ekonomi. Kalau moralitas ekonomi Smith adalah kebebasan (liberalisme) dan ekonomi Marx adalah diktator mayoritas (oleh kaum proletar) maka moralitas Ekonomi Pancasila mencakup ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Sehingga pelaku Ekonomi Pancasila tidak hanya sebagai homo economicus (sebutan orang awam terhadap mereka-mereka yang senantiasa berorientasikan dan mendewa-dewakan profit, produktivitas, modal, dan hal-hal yang berbau materi lainnya) tapi juga homo metafisikus dan homo mysticus (Mubyarto, 1986).
Ekonomi Pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (institutional economics) yang menjunjung tinggi nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai ideologi negara, yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka semua substansi sila Pancasila yaitu (1) etika, (2) kemanusiaan, (3) nasionalisme, (4) kerakyatan/demokrasi, dan (5) keadilan sosial, harus dipertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima Pancasila adalah tujuan dari Ekonomi Pancasila.

Pelaku-pelaku ekonomi inilah yang secara agregatif menciptakan masyarakat yang berkeadilan sosial dan besifat sosialistik yaitu adanya perhatian yang besar pada mereka yang tertinggal (Mubyarto, 1981). Ditambah dengan semangat nasionalistis dan kesungguhan dalam implementasi, Ekonomi pancasila akan mampu menciutkan kesenjangan kaya-miskin atau mampu mencapai tujuan pemerataan (Mubyarto, 1986).
Kompleksitas permasalah manusia dengan tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan monodisiplin. Oleh karena itu Ekonomi Pancasila menggunakan pendekatan intrdisipliner. Upaya pengembangan teori Ekonomi Pancasila erat kaitanya dengan perkembangan ilmu sosial antara lain sosiologi, antopologi, ilmu politik bahkan ilmu sejarah. Dengan demikian teori Ekonomi Pancasila akan berkembang tetapi memerlukan bantuan ahli teori. Ahli pemikir haruslah tokoh pemikir yang mampu menggali pikiran2 asli Indonesia (Mubyarto, 1980), dan mampu mencari titik keseimbangan antara berfikir kritis analitik dalam menganalisis masa kini dan metafisik filsafati untuk meramal masa depan (Mubyarto,1981).
***
Perjalanan beliau dala memperjuangkan Ekonomi Pancasila bukan tanpa halangan. Begitu banyak pemikir yang kontra terhadap satu konsep alternif ini. Di tahun 80an, Ekonomi Pancasila sempat menjadi polemik. Semua itu tidak mampu menyurutkan semangat beliau untuk terus berjuang dan menyelesaikan misi suci untuk membentuk generasi masa depan yang lebih manusiawi.
Memang akan tidak bemanfaat untuk menamakan setiap kebijakan dengan nama Pancasila. Pancasila diharapkan menjiwai setiap kebijakan bukan sebagai nama (etiket) setiap kebijakan (Mubyarto,1981). Dengan mengimplementasikannya maka dengan sendirinya Ekonomi Pancasila ini akan menjelma menjadi Ekonomi Indonesia.
Dari beliaulah kita banyak belajar. Menggali kearifan nilai bangsa Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan kebangsaan. Bukan meminggirkannya. Membiarkan nilai budaya asing yang tidak sesuai dengan mengerogoti keutuhan bangsa ini.
Selamat jalan kami ucapkan. Semoga generasi muda bangsa ini mampu meneruskan apa yang Pak Muby dan pendiri bangsa ini cita-citakan yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menjadikan ekonomi bangsa ini berdaulat, mampu berdiri diatas kaki sendiri tanpa harus bergantung pada asing.









. Sistem Ekonomi Pancasila memiliki empat ciri yang menonjol, yaitu :

1. Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara – pemerintah, seperti air, BBM, pertambangan, hasil bumi dll.

Peran negara adalah penting namun tidak dominan, begitu juga peranan koperasi dan swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando.

Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.


Dalam sistem ekonomi pancasila perekonomian liberal maupun komando harus dijauhkan karena terbukti hanya menyengsarakan kaum yang lemah serta mematikan kreatifitas yang potensial. Persaingan usaha pun harus selalu terus-menerus diawasi pemerintah agar tidak merugikan pihak-pihak yang lemah.


Indonesia memiliki ekonomi berbasis-pasar di mana pemerintah memainkan peranan penting. Pemerintah memiliki lebih dari 164 BUMN dan menetapkan harga beberapa barang pokok, termasuk bahan bakar, beras, dan listrik. Setelah krisis finansial Asia yang dimulai pada pertengahan 1997, pemerintah menjaga banyak porsi dari aset sektor swasta melalui pengambilalihan pinjaman bank tak berjalan dan asset perusahaan melalui proses penstrukturan hutang.

Selama lebih dari 30 tahun pemerintahan Orde Baru, ekonomi Indonesia tumbuh dari GDP per kapita $70 menjadi lebih dari $1.000 pada 1996. Melalui kebijakan moneter dan keuangan yang ketat, inflasi ditahan sekitar 5%-10%, rupiah stabil dan dapat diterka, dan pemerintah menerapkan sistem anggaran berimbang. Banyak dari anggaran pembangunan dibiayai melalui bantuan asing.

GDP nyata tahunan tumbuh rata-rata mendekati 7% dari 1987-1997, dan banyak analisis mengakui Indonesia sebagai ekonomi industri dan pasar utama yang berkembang.
Tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dari 1987-1997 menutupi beberapa kelemahan struktural dalam ekonomi Indonesia. Sistem legal sangat lemah, dan tidak ada cara efektif untuk menjalankan kontrak, mengumpulkan hutang, atau menuntut atas kebangkrutan. Aktivitas bank sangat sederhana, dengan peminjaman berdasarkan-collateral menyebabkan perluasan dan pelanggaran peraturan, termasuk batas peminjaman. Hambatan non-tarif, penyewaan oleh perusahaan milik negara, subsidi domestik, hambatan ke perdagangan domestik, dan hambatan ekspor seluruhnya menciptakan gangguan ekonomi. Krisis finansial Asia Tenggara yang melanda Indonesia pada akhir 1997 dengan cepat berubah menjadi sebuah krisis ekonomi dan politik.

Respon pertama Indonesia terhadap masalah ini adalah menaikkan tingkat suku bunga domestik untuk mengendalikan naiknya inflasi dan melemahnya nilai tukar rupiah, dan memperketat kebijakan fiskalnya. Pada Oktober 1997, Indonesia dan International Monetary Fund (IMF) mencapai kesepakatan tentang program reformasi ekonomi yang diarahkan pada penstabilan ekonomi makro dan penghapusan beberapa kebijakan ekonomi yang dinilai merusak, antara lain Program Permobilan Nasional dan monopoli. Rupiah masih belum stabil dalam jangka waktu yang cukup lama, hingga pada akhirnya Presiden Suharto terpaksa mengundurkan diri pada Mei 1998.





Kelebihan & Kekurangan Sistem Ekonomi Pancasila

1. Kelebihan
• Sistem Ekonomi Pancasila melikili kelebihan, hal itu dikarenakan :
 Ekonomi Pancasila adalah keseimbangan (equilibrium) dan mencegah terjadinya over sentralistik ekonomi terpusat dan mencegah semua harga komoditas diatur pasar. Kalau pada jaman orde baru dulu boleh dikatakan tidak semua harga barang diserahkan ke harga pasar contohnya harga sembako diawasi ketat bahkan sampai siaran TVRI/radio RRI selalu dibacakan harga sayur mayur, cabe keriting dsb. Dan pemerintah selalu mengintervensi harga barang yang terlalu melambung dengan menetapkan batas harga tertinggi dsb. Jangan menyerahkan segala harga barang kepada pasar.
 Sistem ekonomi Pancasila adalah middle way antara ekstrem kiri dan ekstrem kanan.


























Penutup: Sistem Ekonomi Pancasila sebagai Pilihan Bangsa Indonesia
Masalah dalam menentukan pilihan bangsa adalah memilih satu cara yang memuaskan semua pihak dan masyarakat (aggretation device). Menurut Arrow’s Paradox atau Arrow’s Impossibility Theorem, satu aggregation device tersebut tidak ada, karena harus rasional. Yang dimaksud dengan rational aggregation device di sini adalah secara simultan memenuhi empat syarat: (1) ruang lingkup tanpa batas, (2) Prinsip Optimalitas Pareto, (3) Nondictatorship, dan (4) Kemandirian dari berbagai alternatif yang irrelevant.
Pertanyaan yang harus dijawab oleh bangsa Indonesia adalah apakah aspek-aspek politik-ekonomi-sosial-budaya masyarakat Indonesia mampu menyajikan satu rational aggregation device, sehingga dapat menentukan Sistem Ekonomi Pancasila sebagai pilihan bangsa, yang memuaskan seluruh individu dalam masyarakat Indonesia? Mencari jawaban pertanyaan di atas akan menjadi lebih mudah, jika bangsa Indonesia memiliki rasionalitas yang khas yang mampu melahirkan satu rational aggregation device, dan jika bangsa Indonesia meyakini Sistem Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi yang paling tepat bagi bangsa Indonesia, melalui kajian yang lebih mendalam terhadap kelebihan dan kelemahan dari sistem Ekonomi Pancasila. Maka ada baiknya kita Indonesia dengan dasar negara Pancasila mencoba mengkaji kembali sistim ekonomi Pancasila yaitu bukan sosialisme dan bukan kapitalisme. Selayaknya kajian ini akan menjadi bahan pemikiran selanjutnya.







DAFTAR PUSTAKA
Dra. Endang Prapti Sih, M.A. PUSTEP-UGM, SISTEM EKONOMI PANCASILA SEBAGAI PILIHAN BANGSA INDONESIA
Izzul Muhammad,Aug 8, '07,SERI EKONOMI PANCASILA (1)

Batuan &manfaatnya + Tenaga eksogen &endogen


BATUAN dan MANFAATNYA
Batuan Beku atau sering disebut igneous rocks adalah batuan yang terbentuk dari satu atau beberapa mineral dan terbentuk akibat pembekuan dari magma. Berdasarkan teksturnya batuan beku ini bisa dibedakan lagi menjadi batuan beku plutonik dan vulkanik. Perbedaan antara keduanya bisa dilihat dari besar mineral penyusun batuannya.
Batuan beku plutonik umumnya terbentuk dari pembekuan magma yang relatif lebih lambat sehingga mineral-mineral penyusunnya relatif besar. Contoh batuan beku plutonik ini seperti gabro, diorite, dan granit (yang sering dijadikan hiasan rumah). Sedangkan batuan beku vulkanik umumnya terbentuk dari pembekuan magma yang sangat cepat (misalnya akibat letusan gunung api) sehingga mineral penyusunnya lebih kecil. Contohnya adalah basalt.
Dalam Teknik Sipil Batuan Beku ini mempunyai banyak peran seperti andesit dan basalt yang sering dijadikan atau dimanfaatkan sebagai bahan pondasi Bangunan. Selain itu pula batuan beku juga digunakan sebagai bahan pembuat semen yaitu Batuan beku asam (acid), dimana kandungan SiO2 > 65%, contohnya Granit, Ryolit.
Batuan Sedimen atau sering disebut sedimentary rocks adalah batuan yang terbentuk akibat proses pembatuan atau lithifikasi dari hasil proses pelapukan dan erosi yang kemudian tertransportasi dan seterusnya terendapkan. Batuan sediment ini bias digolongkan lagi menjadi beberapa bagian diantaranya batuan sediment klastik, batuan sediment kimia, dan batuan sediment organik.
Batuan sediment klastik terbentuk melalui proses pengendapan dari material-material yang mengalami proses transportasi. Besar butir dari batuan sediment klastik bervariasi dari mulai ukuran lempung sampai ukuran bongkah. Biasanya batuan tersebut menjadi batuan penyimpan hidrokarbon (reservoir rocks) atau bisa juga menjadi batuan induk sebagai penghasil hidrokarbon (source rocks). Contohnya batu konglomerat, batu pasir dan batu lempung.
Batuan sediment kimia terbentuk melalui proses presipitasi dari larutan. Biasanya batuan tersebut menjadi batuan pelindung (seal rocks) hidrokarbon dari migrasi. Contohnya anhidrit dan batu garam (salt). Batuan sediment organik terbentuk dari gabungan sisa-sisa makhluk hidup. Batuan ini biasanya menjadi batuan induk (source) atau batuan penyimpan (reservoir). Contohnya adalah batu gamping terumbu.
Dalam Teknik Sipil Batuan Sediment mempunyai peran antara lain sebagai bahan Pewarna Dinding serta bahan baku pembuatan semen yaitu Batu Kapur .Selain itu juga terdapat Batuan Sedimen yang berasal Sedimen organik berupa endapan sisa sisa hewan dan tumbuhan laut contohnya batu Koral dan Batu Gamping , dimana dalam teknik sipil koral dipergunakan sebagai Agregat Kasar dalam pembuatan Beton dan Batu Gambing digunakan sebagai bahan baku pembuatan Semen .
Batuan Metamorf atau batuan malihan adalah batuan yang terbentuk akibat proses perubahan temperature dan/atau tekanan dari batuan yang telah ada sebelumnya. Akibat bertambahnya temperature dan/atau tekanan, batuan sebelumnya akan berubah tektur dan strukturnya sehingga membentuk batuan baru dengan tekstur dan struktur yang baru pula. Contoh batuan tersebut adalah batu sabak atau slate yang merupakan perubahan batu lempung. Batu marmer yang merupakan perubahan dari batu gamping. Batu kuarsit yang merupakan perubahan dari batu pasir.Apabila semua batuan-batuan yang sebelumnya terpanaskan dan meleleh maka akan membentuk magma yang kemudian mengalami proses pendinginan kembali dan menjadi batuan-batuan baru lagi.
Dalam Teknik Sipil kegunaan Batuan Metamorf sangat berhubungan dengan sifat kekerasan batuan , dimana batuan jenis ini sangat bermanfaat dalam memberi kekerasan serta kekakuan pada struktur bangunan , Batuan yang agak keras atau tahan seperti batu sabak, merupakan bahan bangunan yang baik, maka batuan ini dipakai untuk bangunan.
untuk melihat tentang tenaga endogen & eksogen, kamu bisa mengunduh filenya di sini.

WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN

WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
A. Pengertian Warga Negara
1. Warga Negara secara umum : Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya
2. Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara
3. Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang ; (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya)
4. Warga Negara Indonesia Menurut ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganeggaraan ) yaitu:
• Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemeirntah RI dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI .
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mepunya kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberiikan kewarganegaraan pada anak tersebut.
• Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harusdisertai pengakuan dari ayahnya.
• Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
• Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelass status kewarganegaraan ayah ibunya.
5. Bangsa lain Menurut Penjelasan UUD 1945 adalah Peranakan Belanda, Cina, Arab, dll. Yang menetap di wilayah RI dimana mereka mengakui Indonesia sebagai Tanah Air-nya, dan bersikap setia kepada NKRI
B. Dasar Hukum
• Di Negara Indonesaia di atur dalam:
• UUD 1945 pasal 26
• UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI + Peraturan Pelaksananya
C. Cara Memperoleh Kewarganegaraan 1. Asas Kelahiran
a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll
b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC)
2. Naturalisasi Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan
a. Naturalisasi Biasa Syarat – syarat :
1. Telah berusia 21 Tahun
2. Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
3. Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
4. Dapat berbahasa Indonesia
5. Sehat jasmani & rokhani
6. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
7. Mempunyai mata pencaharian tetap
8. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
b. Naturalisasi Istimewa Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI
3. Permasalahan dalam Pewarganegaraan
a. Apatride adalah Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan Contoh : Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsb bukan warga negara A maupun warga negara B
b. Bipatride adalah Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara,karena ia lahir di negara D
c. Multipatride : Seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya
Permasalahan tersebut di atas harus di hindari dengan upaya:
• Memberikan Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang
• Menjamin hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara
4. Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia ( Berdasarkan Penjelasan UU No. 62 Tahun 1958 )
• Karena kelahiran
• Pengangkatan
• Dikabulkannya Permohonan
• Pewarganegaraan (Opsi/Repudiasi)
• Akibat Perkawinan
• Turut Ayah atau Ibu
• Pernyataan
Pewarganegaraan dapat dilakukan, karena seseorang tersebut telah:

1. Berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

2. Bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;

3. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

4. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;

5. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara;

6. Sehat jasmani dan rohani;

7. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yangdiancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; dan

8. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

Adapun bolehnya pewarganegaraan dilakukan adalah suatu bentuk bahwa negara Indonesia sangat menghargai orang-orang yang telah memenuhi semua kriteria di atas, untuk bergabung menjadi warga negara Indonesia.
POLITIK HUKUM KEWARGANEGARAAN DAN PEWARGANEGARAAN (II)
Written by Administrator
Friday, 04 May 2007 17:00
DALAM REPUBLIK INDONESIA (BAGIAN II)
V. Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Meskipun pada masa sekarang kita sudah mempunyai undang-undang kewarganegaraan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang pada esensinya ditafsirkan bahwa semangat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 adalah mempermudah dan melindungi hak-hak warga negara dan bertujuan memberi kepastian hukum.
Bahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaludin menyatakan bahwa paradigma pemerintah tentang kewarganegaraan berubah, sebelumnya cara pandang tentang kewarganegaraan didominasi latar belakang etnis atau suku. Namun sejak undang-undang itu disahkan pada tanggal 1 Agustus 2006, cara pandang tersebut berubah. Cara pandang kewarganegaraan baru itu menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia didasarkan pada hukum. “Bukan lagi etnis atau warna kulit, tidak diskriminatif dan menghargai prestasi seseorang”. (baca Kompas “Pejabat yang lalai bisa dipenjara 3 tahun”, tanggal 21 September 2006 : 4)
Kemudian ditegaskan bahwa dengan cara pandang itu, setiap orang yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia tidak lagi harus susah payah mengurus syarat administrasi yang bertele-tele termasuk SBKRI. (baca Kompas “Pejabat yang lalai bisa dipenjara 3 tahun”, tanggal 21 September 2006 : 4). Kendati demikian, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tersebut, terhadap masalah kewarganegaraan Warga Tionghoa Indonesia bukan lantas terselesaikan. Sebagai contoh konkrit kita saksikan di sekitar kita sekarang ini masih terjadi kesulitan-kesulitan berkenaan dengan Warga Tionghoa Indonesia. Mereka yang hendak menjadi Warga Negara Indonesia atau mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia ternyata menemui kesulitan yang hanya dapat diatasi dengan bantuan dari pihak negara atau pelaksanaan undang-undang kewarganegaraan yang baru sesuai dengan semangat pembaharuan dan non diskriminatif.
Justru sebaliknya sehari sebelum penegasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada harian surat kabar Kompas memuat berita yang sangat mengejutkan, bahwa ternyata masih banyak warga Tionghoa di Surabaya yang dianggap sebagai Warga Negara Asing meskipun lahir dan tumbuh besar di Indonesia. (baca Kompas “Susahnya menjadi Warga Negara Indonesia di Surabaya”, tanggal 20 September 2006 : 5)
Berdasarkan pemantauan wartawan harian surat kabar Kompas di lapangan, ditegaskan bahwa ternyata di Jakarta pun praktik diskriminasi pada Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa masih terjadi kendati undang-undang kewarganegaraan baru diberlakukan. (baca Kompas, “Susahnya menjadi Warga Negara Indonesia di Surabaya”, tanggal 20 September 2006 : 5). Adanya diskriminasi itu di masyarakat, meskipun Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menjamin hak setiap Warga Negara Indonesia sama di hadapan hukum.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menentukan bahwa “Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.” Dalam penjelasan Pasal 2 tersebut menerangkan pengertian orang-orang bangsa Indonesia asli adalah “Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri”. Hal ini berarti secara yuridis ketentuan ini oleh pembentuk undang-undang dimaksudkan sedapat mungkin mencegah timbulnya keadaan tanpa kewarganegaraan.
Oleh karena itu, dengan menerapkan asas kelahiran (ius soli), orang yang lahir di wilayah Republik Indonesia mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, karena mereka adalah warga negara Republik Indonesia. Titik berat diletakkan atas kelahirannya dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan tujuan supaya tidak ada anak yang lahir menjadi apatride.
Interpretasi tentang pengertian orang-orang bangsa Indonesia asli ini, setidak-tidaknya telah memperjelas pengertian “Asli” yang bersifat yuridis konstitusional yang tidak dapat kita abaikan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 26 dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum amandemen) dengan Pasal 1 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946, sehingga mereka yang menjadi warga negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 sama aslinya seperti yang dimaksud asli berdasarkan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 ditetapkan oleh Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 bahwa Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dalam negara Republik Indonesia secara otomatis menjadi warga negara Republik Indonesia.
Ketegasan siapa orang-orang bangsa Indonesia asli sebagaimana diatur dalam Pasal 2 berikut penjelasannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 telah memperjelas dan mempertegas kedudukan dan kepastian hukum bagi setiap Warga Negara Indonesia yang sejak kelahirannya di wilayah Republik Indonesia tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri ; Adalah senafas dan sejalan dengan ketegasan yang diatur dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946, sehingga dengan demikian pada tataran yuridis konstitusional interpretasi tentang pengertian “Asli” menjadi lebih jelas.
Sehubungan dengan itu, dipandang perlu guna mempertegas siapa saja yang menjadi Warga Negara Indonesia, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menegaskan sebagai berikut :
“Warga Negara Indonesia adalah :
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia ;
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia ;
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing ;
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia ;
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut ;
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia ;
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia ;
h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin ;
i. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya ;
j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui ;
k. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya ;
l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan ;
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia”.
Selanjutnya mengenai cara-cara memperoleh kewarganelah satu yang penting adalah ditegakkannya prinsip kewarganegaraan yang akan menjadi dasar bagi format dan struktur politik hukum negara kesatuan Republik Indonesia, bukan hanya pelopor kemerdekaan bagi seluruh bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke, tetapi juga perintis jalan dalam memecahkan soal-soal kewarganegaraan Warga Tionghoa Indonesia yang benar-benar memadai di dalam proses menjadi negara bangsa di alam Indonesia merdeka.
Sekarang dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 kita doakan dan bersama-sama berjuang agar undang-undang kewarganegaraan yang telah dirintis dengan susah payah di masa lalu maupun sekarang yang telah dirintis oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama-sama Pemerintah dengan memberlakukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dapat kiranya diteruskan, dikawal, dan diperjuangkan dengan memperbaiki kesalahan di masa lampau dan memperkuat yang sudah benar untuk masa depan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Sesungguhnya dengan semangat warga bangsa dalam mewujudkan supremasi hukum dengan menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka upaya perjuangan berbagai pihak, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan berbagai organisasi-organisasi non pemerintah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah yang tidak kenal akhir, maka upaya perjuangan untuk mewujudkan perlakuan yang adil bagw of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride).
Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian.
Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan undang-undang tentang kewarganegaraan Republik Indonesia,
1. Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
2. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun luar negeri.
3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
4. Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5. Asas non diskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
7. Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8. Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
Selanjutnya ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 secara tegas telah menyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlakunya :
a. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraa Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 Tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3077) ;
b. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 Tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.
Selain itu, semua peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur mengenai kewarganegaraan, dengan sendirinya dinyatakan tidak berlaku karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu :
1. Undang-Undang Tanggal 10 Pebruari 1910 Tentang Peraturan Tentang Kekaulanegaraan Belanda Bukan Belanda (Stb. 1910 296 jo. 27 458) ;
2. Undang-Undang Tahun 1946 Nomor 3 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor 6 jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor 8 jo. Undang-Undang Tahun 1948 Nomor 11 ;
3. Persetujuan Perihal Pembagian Warga Negara antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 2) ;
4. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1971 Tentang Pernyataan Digunakannya Ketentuan-Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia untuk Menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Penduduk Irian Barat ; dan
5. Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan kewarganegaraan. (Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia)
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ternyata salah satu permasalahan pokok yang di dalam proses “Menjadi” negara bangsa Indonesia setelah berusia lebih dari setengah abad adalah belum memberikan pemecahan dan penyelesaian masalah kewarganegaraan Indonesia bagi Warga Tionghoa Indonesia yang tidak memiliki surat bukti kewarganegaraan sebagaimana diberitakan pada harian surat kabar Kompas tertanggal 20 September 2006 tersebut di atas. Kita masih membutuhkan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Perundang-undangan masa silam yang justru sudah dinyatakan tidak berlaku.
Dengan undang-undang kewarganegaraan yang baru ini diharapkan Presiden Republik Indonesia dapat memberikan pemecahan dan penyelesaian secara tertib, tegas, dan tuntas, agar mereka yang tidak memiliki surat bukti kewarganegaraan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia baik melalui permohonan berdasarkan pewarganegaraan atau secara otomatis menjadi Warga Negara Indonesia melalui Peraturan Pengganti Undang-Undang atau pemulihan dengan Keputusan Presiden berdasarkan kepentingan nasional yang mendesak guna mengakhiri persoalan tersebut.
Dengan cara demikian masalah kewarganegaraan bagi Warga Tionghoa Indonesia yang belum mempunyai dan memiliki bukti kewarganegaraan Indonesia dapat diatasi sehingga untuk jangka panjang keturunan seluruh Warga Tionghoa Indonesia dalam membina persatuan dan kesatuan akan lebih mudah dan lebih lancar, dapat dimengerti, diyakini, dan dihayati dalam rangka menetapkan dan memperkokoh ketahanan nasional sehingga dipandang perlu untuk mempercepat proses penyelesaian Warga Negara Indonesia yang belum memiliki surat apapun tersebut.
Negara kesatuan Republik Indonesia bukan hanya mempunyai Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Ratifikasi Konvensi Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik, Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial dan Undang-Undang Kewarganegaraan Baru, yang menjamin perlakuan baik dan adil terhadap Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang selaras dengan ukuran dan anggapan internasional, tetapi juga memiliki sebuah Aparatur Penyelenggara Negara, Kebijakan, Pelaksana Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan yang secara praktis berusaha untuk mewujudkan jaminan yang diberikan secara yuridis konstitusional Hak-Hak Atas Identitas Kewarganegaraan dengan bukti-bukti yang nyata yaitu memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh Warga Negara Indonesia dalam penyelenggaraan layanan Pemerintahan, Kemasyarakatan dan Pembangunan, dan meniadakan pembedaan dalam segala bentuk, sifat, serta tingkatan kepada Warga Negara Indonesia baik ras atas dasar suku, etnik, agama, kepercayaan maupun asal usul dalam penyelenggaraan layanan tersebut.
Bahwa Aparatur Penyelenggara Negara yang belum atau tidak berhasil menjalankan amanat yuridis konstitusional sebagaimana diharapkan oleh warga negara yang berkepentingan dan oleh Pemerintah sendiri perlu secara tegas diberikan sanksi sebagaimana diamanatkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Ketika para pendiri negara bersepakat untuk membentuk sebuah negara merdeka yang berdaulat, mereka sebenarnya telah meletakkan prinsip-prinsip dasar diatas mana negara merdeka yang berdaulat dan ditegakkan. Salah satu yang penting adalah ditegakkannya prinsip kewarganegaraan yang akan menjadi dasar bagi format dan struktur politik hukum negara kesatuan Republik Indonesia, bukan hanya pelopor kemerdekaan bagi seluruh bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke, tetapi juga perintis jalan dalam memecahkan soal-soal kewarganegaraan Warga Tionghoa Indonesia yang benar-benar memadai di dalam proses menjadi negara bangsa di alam Indonesia merdeka.
Sekarang dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 kita doakan dan bersama-sama berjuang agar undang-undang kewarganegaraan yang telah dirintis dengan susah payah di masa lalu maupun sekarang yang telah dirintis oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama-sama Pemerintah dengan memberlakukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dapat kiranya diteruskan, dikawal, dan diperjuangkan dengan memperbaiki kesalahan di masa lampau dan memperkuat yang sudah benar untuk masa depan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Sesungguhnya dengan semangat warga bangsa dalam mewujudkan supremasi hukum dengan menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka upaya perjuangan berbagai pihak, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan berbagai organisasi-organisasi non pemerintah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah yang tidak kenal akhir, maka upaya perjuangan untuk mewujudkan perlakuan yang adil bagi semua warga telah berhasil dengan disahkannya undang-undang kewarganegaraan baru, yang merupakan usaha bersambungan sejak dulu hingga sekarang sampai ke masa yang akan datang, diharapkan dalam kehidupan sehari-hari yang objektif dan tidak diskriminatif terhadap warga negara yang hendak memiliki bukti kewarganegaraan Indonesia perlu mendapatkan prioritas utama.
Dalam perjuangan itu seluruh Warga Negara Indonesia dengan jiwa pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dengan tidak memandang suku, etnis, ras, agama, kepercayaan, dan sebagainya, mempunyai kewajiban dan hak yang sama untuk mengabdi kepada tanah air, tempat kita lahir, hidup, dan akan mati.
Berbahagia dan sentosalah negara dan bangsa yang mempunyai warga negara, di mana dalam tubuhnya mengalir darah patriot dan demokrasi sejati.